TAPANULI SELATAN, metro7. co.id – Menunggaknya pembayaran iuran bulanan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek ), sejumlah Kepala Desa dan perangkat perangkatnya di Kabupaten Madailing Natal bakal dipanggil pihak Kejaksaan Madina untuk mempertanyakan kenapa terjadi tunggakan.

“Saya minta agar para penunggak iuran Jamsostek segera di panggil. Silahkan Pak Kasidatun, segera diselesaikan tunggakan itu,” jelas Kepala Kejaksaaan Negeri Madina Novan Hadian, SH, MH,dan didampingi Kasi Datun, Edison Sumitro Situmorang, SH. MH belum lama ini di Madina. Disebutkan, Pemanggilan ini untuk mempertanyakan penyebab tersendatnya pembayaran iuran dan mengetahui , kenapa belum terdaftar.

Lantaran pada Inpres Nomor 2 tahun 2021 telah ditegaskan tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, perlu di klarifikasi. “Kita segera panggil para Kades tersebut untuk menanyakan soal tunggakan dan belum terdaftarnya pada jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai aturan,” katanya.

Diakui Novan, pemanggilan ini termasuk dalam penyelesaian permasalahan di luar persidangan.Lantas, langkah ini dilakukan oleh kejaksaan dengan memfasilitasi lewat mediasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pihak pemerintah desa.

“Dari hasil mediasi memang ada yang langsung membayar tunggakan dan ada yang juga meminta waktu. Agar tidak terulang, Kajari menghimbau pembayaran iuran pada tahun 2023 diselesaikan di awal tahun.” Iuran cukup kecil, namun kenapa tidak bisa dipenuhi. Bagi yang tidak kooperatif, tolong, itu uang negara,” Ujarnya .

Sebagai informasi, dari 340 desa terdapat 53 menunggak, dan belum terdaftar sebagai peserta sebanyak 39 desa.Sedangkan perangkat desa, dari 330 orang ditemukan menunggak sebanyak 54 orang dan belum mendaftar 49 orang.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Padang Sidempuan Sanco Simanullang didampingi Kepala Cabang Unit Madina Rolan Lumban Tobing dalam keterangannya saat dikonfirmasi melalui Selulernya Pada Sabtu (17/12/2022) mengaku berterimakasih kepada Pihak Kejaksan Negeri Madina atas dukungannya terhadap program BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). ***