SIANTAR, metro7.co.id – Seorang pensiunan PNS berinisial SS (65) warga Jalan Pergaulan No 23 Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, dijemput paksa oleh Satuan Reskrim Polres Pematang Siantar atas kasus penggelapan.

Ss (tersangaka) di tangkap Polisi dari Jalan WR Supratman Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar. Senin (23/11/2020) siang atas dasar Laporan korbannya dengan nomor Polisi nomor : 362/VII/2020/SU/STR.

Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/11/2020) siang membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurut penuturan AKP Edi tersangaka di jerat atas dasar Laporan beberapa korbannya. Dimana Pada tanggal 04 April 2014 sekira puku 10.00 Wib terlapor Ss (tersangaka) mendatangi rumah korban dengan tujuan untuk meminjam uang sebesar Rp 20 juta kepada korban. “Pelaku berjanji akan membayarnya di tiga bulan ke depan,” kata AKP Edi.

Sebagai alat bukti yang sah tersangaka dan korban membuat perjanjian diatas satu lembar kwitansi tertangggal 04 Apri 2014. Dua tahun kemudian tepatnya pada tanggal 12 Juli 2016 tersangaka kembali berjanji akan mengembalikan uang milik pelapor pada bulan Juli 2016.

Namun hingga 2020 tersangaka tak kunjung membayar utang piutang tersebut terhadap korban. Sehingga korban membuat laporan pengaduan ke Ruang SPKT Polres Pematang Siantar agar pelaku dapat di proses sesuai Hukum yang berlaku.

“Korbannya Berlin Siagian warga Jalan Bahbirong Ujung No 31 Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar,” ujar AKP Edi Sukamto mengakhiri. *