MALAKA, metro7.co.id – KPUD melalui PPS membentuk petugas pemutahiran data pemilih (PPDP) untuk melakukan yang namanya pencocokan dan penelitian (Coklit ) sejak 15 juli – 13 agustus 2020. Namun mirisnya ada PPDP dalam melakukan tugasnya, terkesan lalai dan mengabaikan sumpah janjinya, saat di lantik sebagai petugas pemutahiran  data pemilih dalam melakukan coklit.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka, Petrus Nahak Manek, ketika di temui awak media diruang kerjanya kemaren.

Disebutnya, dalam pemantauan pengawasan kepada petugas pemutahiran oleh Pengawas Desa  Niti, maka terindikasi lalai dan tidak menjalakan tugas, sesuai perintah undang- undang no 10 tahun 2016, pasal 177,177A dan 178 ayat 1&2 yakni memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri, orang lain, memalsukan data daftar pemilih serta menghilangkan hak pilih seseorang.

Petrus Nahak mengungkap bahwa, sesuai laporan pengawas desa kepada panwas kecamatan, dan dilanjutkan kepada bawaslu, maka pihaknya langsung merespon dengan turun kelapangan, untuk memastikan apakah benar laporan tersebut.

“Maka setelah kita tiba di lokasi, pengawas desa bersama kita mengunjungi dua kepala keluarga yang tidak sempat di data, dengan alasan PPDP melakukan coklit dari rumah (filing) dan ternyata benar ada dua KK yang tidak dicoklit,” katanya.

Lalu pihaknya bersama Gakkumdu menelusuri, salah satu KK yang tidak sempat di coklit oleh PPDP pada TPS 1 Desa Niti. Yakni KK atas nama Yasinta Loi mengakui bahwa belum di lakukan coklit oleh PPDP, namun faktanua justru PPDP melakukan manipulasi tanda tangan pada model AA2KWK atau stiker coklit.

“Sehingga kita panggil PPDP untuk menjelaskan dan ia mengakui tidak melakukan coklit,” tuturnya.

PPK dan panwas kecamatan serta PKD dan PPS pun bermusyawarah dengan menghasilkan keputusan untuk PPDP melakukan coklit ulang pada setiap KK yang belum di coklit pada TPS satu desa Niti.

Petrus menegaskan jika dalam melakukan coklit, PPDP sengaja atau lalai untuk menghilangkan hak pilih seseorang yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih seperti yang terjadi pada keluarga Yasinta Loi, maka PPDP akan di kenakan sanksi pidana sesuai pasal 177, 177a dan 178 ayat 1 dan 2 undang-undang 10 tahun 2016 tentang pilkada.

“Akibat dari kelalaian petugas pemutakhiran justru akan menjadi polemik bagi penyelenggara pemilu, akan tidak terlaksananya asas-asas penyelenggara pemilu yakni jujur, transparan, akuntabel dan  independensi,” imbuhnya.

Diakhir penjelasannya, Petrus mengingatkan kepada penyelenggara pemilu, khususnya PPDP yang melakukan coklit agar benar-benar melakukannya dari rumah ke rumah, supaya dapat memastikan bahwa dalam satu keluarga yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi pemilih dapat didata dalam daftar pemilih. Sehingga jika PPDP memberikan informasi yang tidak benar atau PPDP tidak melakukan coklit, maka akan dikenakan sanksi pidana atas kesengajaan atau kelalaian.

“Kita sudah merekomendasikan lewat panwascam kepada PPS dan PPDP agar segera melakukan coklit ulang dari rumah kerumah, juga KUPD Malaka sudah menindaklanjuti rekomendasi tersebut melaui PPDP,” imbuhnya. ***