MALAKA, metro7.co.id – Calon Bupati (cabup), Stefanus Bria Seran alias SBS perlu bersaksi di hadapan penyidik Polres Malaka terkait aksi pelemparan terhadap rombongan pasangan calon (paslon) Bupati, Dr. Simon Nahak, SH, MH berpasangan dengan Wakil Bupati, Louise Lucky Taolin, S. Sos yang akrab dikenal Kim Taolin dengan tagline Paket SN-KT, Senin (12/10/20) sekitar pukul 18. 00 Wita.

Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon SN-KT, Melkianus Conterius Seran kepada wartawan, Rabu (14/10/20) pagi mengatakan aksi pelemparan itu tidak secara kebetulan. Patut diduga, aksi pelemparan itu termasuk tindakan yang terorganisir karena melibatkan lebih dari satu orang.

Alasan lain, kata Melkianus peristiwa itu terjadi bukan di hutan akan tetapi di rumah kediaman SBS yang beralamat di Desa Haitimuk Kecamatan Weliman Kabupaten Malaka. Kedua, lanjutnya SBS bersama saudara kandungnya, Adrianus Bria Seran berada di lokasi kejadian saat peristiwa terjadi, sehingga wajib memberi keterangan dan juga bertanggungjawab atas kejadian tersebut.

Dijelaskan, sesuai delik penyertaan tindak pidana berdasarkan pasal 55 dan 56 KUHP, terdapat lima komponen yang mengindikasikan suatu tindak pidana disebut sebagai tindakan yang terorganisir yakni orang yang melakukan, menyuruh, turut melakukan, yang membantu perbuayan dan otak di balik peristiwa.

Ditegaskan, patut diduga SBS sebagai otak di balik kejadian aksi pelemparan yang menyebabkan sedikitnya empat perempuan yang disebut SIS SN-KT mengalami luka-luka. Dalam penelusuran Tim Hukum SN-KT, empat perempuan selaku korban sudah bersaksi tentang SBS yang berada di lokasi kejadian saat aksi pelemparan itu terjadi.

Secara politis, lanjut Melkianus ada kaitan juga dengan tim pemenangan SBS-WT, karena rumah SBS itu disebut-sebut sebagai Sekretariat Tim Pemenangan Paslon SBS-WT. Sehingga, tim pemenangan SBS-WT juga perlu dipanggil untuk diperiksa bukan sebatas menyerahkan pelaku pelemparan.