MABA, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara, memberikan waktu selama 7 hari ke partai pengsung terhadap Calon Bupati Haltim almarhum Muh Din (5/9).

Ketua KPU Haltim Mamat Jalil, mengatakan, dengan adanya wafat calon Bupati Haltim Muh Din yang berpasangan dengan Anjas Taher. KPU memberikan waktu ke partai pengsung untuk melakukan pergantian selambat-lambatnya 7 hari, terhitung sejak berhalangan tetap.

“Jadi kami memberikan waktu ke partai pengusung selama 7 hari, untuk mengantikan almarhum Calon Bupati Haltim Muh Din,” katanya, saat rapat bersama dengan perwakilan partai pengusung dan Bawaslu, bertempat di Kantor KPU Haltim, Sabtu (5/9/2020).

Meski begitu, terkait limit waktu pergantian calon, yang diatur dalam pasal 79 PKPU pencalonan, selain diberikan waktu 7 hari, adapun waktu 30 hari sejak penetapan calon sebelum pencalonan.

“Terkait dengan batas waktu kami juga akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi maupun KPU pusat, akan tetapi saat ini kami memberikan waktu selama 7 hari,” pungkasnya

Selain itu juga, Mamat menegasakan ke partai pengusung agar tidak bisa menggantikan posisi calon yang sudah didaftarkan akan tetapi berhalangan. Karena yang bisa berubah hanya posisi calon.

“Kalau menggantikan pasangan, maka dinyatakan gugur. Jadi hanya bisa menggantikan posisi saja. Misalnya kalau calon bupati berhalangan maka calon wakil bupati digeserkan ke calon Bupati, sebaliknya pun demikian. Dan itu tergantung kesepakatan bersama partai pengusung,” cetusnya

Sementara itu, salah satu perwakilan partai pengusung Jasmin Noh, yang juga anggota partau Hanura, mengatakan jika semua partai pengusung sudah ada komunikasi baik dengan pengurus DPP.

“Yang jelas kami sudah ada komunikasi dengan pihak DPP, jadi tinggal proses melengkapi kelengkapan adminstrasi calon penganti,” terangnya.

Akan tetapi disinggung soal siapa yang akan menggantikan posisi almarhum Muh Din, dirinya belum mau membeberkan namanya. Namun dirinya menjanjikan hal itu akan ada pembicaraan dengan partai pengusung dan juga memberikan ruangan kepada pihak keluarga almarham untuk siapa yang akan menggantikan posisi alamarhum. *