MATARAM, metro7.co.id – Dengan alasan komentarnya rentan dipolitisir, Ketua Komisi V DPRD NTB yang salah satu tugasnya menaungi Bidang Pendidikan dan Bidang Kesehatan TGH. Mahalli Fikri enggan memberikan pendapat apa pun terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Penyakit Menular yang tengah jadi polemik di masyarakat, Senin (10/08/2020).

Seperti diketahui, Perda Penyakit Menular yang salah satunya mencantumkan denda lima ratus ribu rupiah bagi pelanggar protokol Covid-19 sedang ramai dibicarakan masyarakat. Oleh karena itu, peran Komisi V selaku mitra kerja Dinas Kesehatan NTB perlu disampaikan agar diketahui publik.

Akan tetapi, Mahalli memilih tidak berkomentar dengan alasan NTB sedang memasuki tahun Pilkada.

Mahalli yang juga ketua DPD Partai Demokrat NTB itu khawatir jika komentarnya dipolitisir.

“Walaupun kesehatan, walaupun pendidikan tetap larinya ke politik itu,” katanya.

Didesak metro7.co.id terkait bagaimana hasil kerja komisi V DPRD NTB dalam pengawasannya selaku mitra kerja Dinas Kesehatan NTB yang sangat penting diketahui masyarakat pun, pihaknya tetap pada sikap enggan berkomentar.

“Saya sedang tidak ingin berkomentar,” jawabnya.

Perlu diketahui, berdasarkan penelusuran yang dilakukan metro7.co.id dengan menanyakan beberapa warga di Lombok Barat, sebagian besar warga belum mengetahui Perda tersebut.

Selain tidak mengetahui, beberapa dari mereka justru mengecam pemberlakuan aturan denda tersebut yang menurut mereka tidak mendesak dilakukan pemerintah karena secara psikologis, kondisi masyarakat sedang tidak baik karena belum stabilnya roda perekonomian mereka.

“Untuk beli beras saja susah apalagi didenda. Bisa naik golok,” ujar salah seorang warga dari Kecamatan Lingsar Lombok Barat Bambang Dedi Gunawan saat ditanya pendapatnya oleh metro7.co.id terkait pemberlakuan denda lima ratus ribu rupiah tersebut.

Masyarakat Tidak Perlu Khawatir

Aggota komisi V DPRD NTB, TGH Hamzar yang tak lain adalah bawahan Mahalli di komisi yang coba ditemui wartawan untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut menyampaikan jika masyarakat NTB tidak perlu khawatir dengan pemberlakuan sangsi lima ratus ribu rupiah untuk pelanggar protokol Covid-19 dikarenakan sangsi tersebut diberlakukan untuk kemaslahatan bersama.

“Itu untuk kemaslahatan bersama,” ujarnya.

Selain itu, sangsi tersebut tentu tidak serta-merta diberlakukan begitu saja. Ada aturan main yang harus dipatuhi petugas dalam menindak pelanggar protokol Covid-19.

Dijelaskan, pemerintah bersama DPRD Provinsi NTB tentu telah mempertimbangkan secara matang semua kebijakan terkait aturan Covid-19. Yang pada prinsipnya dibuat untuk menjaga kesehatan masyarakat NTB. ***