BATULICIN – Ratusan peserta yang terdiri Aparatur Pemerintahan Desa di Kecamatan Karang Bintang mengikuti Sosialisasi Undang-Undang (UU)  yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab. Tanbu) di Kantor Camat Karang Bintang, Rabu (4/11/2015) kemarin.
Kepala Bagian Hukum Setda Tanbu, Ikhsan Budiman, SH melalui Kasubag Bantuan Hukum dan HAM,  M. Jailani, SH Mengatakan Sosialisasi Undang-undang tersebut dilaksanakan karena mengingat masih banyaknya aparatur pemerintahan di desa yang belum memahami undang-undang secara mendalam.
Dengan sosialisasi tersebut diharapkan nantinya aparatur desa dapat memahami undang undang dan persoalan yang terjadi dimasyarakat dapat terselesaikan.
“Setidaknya aparatur pemerintahan di desa  bisa memberikan solusi atau mengarahkan ke instansi terkait jika terjadi persoalan yang  yang terjadi dimasyarakat,” ujar M. Jailani.
Terkait Sosialisasi UU, dikatakan M. Jailani, Pemerintah Kabupaten Tanbu sangat gencar dalam memberikan sosialisasi kepada aparatur pemerintah maupun masyarakat. Setidaknya semua Kecamatan dilaksanakan Sosialisasi UU.
“Sosialisasi dilakukan di seluruh Kecamatan. Tapi materi yang diberikan berbeda-beda sesuai dengan karateristik dan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat di wilayahnya,” ujar M. Jailani seraya mengatakan kebanyakan sosialisasi yang dilakukan berdasarkan persoalan yang sedang berkembang dimasyarakat.
Seperti halnya di Kecamatan Karang Bintang, ujar M. Jailani, pihaknya melaksanakan Sosialisasi dengan materi yang disampaikan yaitu Sosialisasi UU Agraria, UU Perkawinan, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Tentang Narkoba, serta Kewenangan Pengadilan Agama Batulicin.
Adapun peserta sosialisasi yaitu Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa. Sedangkan Narasumber dari Polres Tanbu, Badan Pertanahan Nasional Tanbu, Pengadilan Agama Batulicin dan dari Bagian Hukum Setda Kab. Tanbu. (relhum)