Dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap konsumen atas barang berbahaya yang beredar di masyarakat dan pengamanan perdagangan, Dinas Perdagangan, Pasar, Koperasi dan UMKM Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar Sosialisasi Kebijakan Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa, di Aula Bhakti Husada, Kamis (22/9).
Sosialisasi ini diikuti sebanyak 50 peserta dari Dinas Kesehatan HST, Satpol PP, Bagian Ekonomi Setda HST, para pedagang dan masyarakat selaku konsumen.
Menurut Plt Kepala Dinas Perdagangan, Pasar, Koperasi dan UMKM HST Setia Budi, mengatakan kegiatan ini untuk mensosialisasikan kepada masyarakat  mengenai UU nomor 8 tahun 1999.
“Undang undang tersebut terdapat ketentuan bahwa barang yang beredar harus bertanda Standar Nasional Indonesia (SNI),” katanya.
Selain itu, masyarakat juga harus faham tentang masa berlakunya kadaluarsa. Juga pelarangan bahan makanan yang terbuat dari bahan berbahaya seperti pewarna tekstil, boraks, formalin, dan bahan berbahaya lainnya.
Adapun narasumber dihadirkan dari Petugas Pengawas Barang Beredar dan Jasa Disperindag Provinsi Kalsel Noor Syamsi dan H M Yuserani perwakilan dari pemkab HST. AdvHumHST