METRO7.CO.ID, Amuntai – Satu anggota Polres HSU dipecat tidak hormat, lantaran terlibat kasus narkoba.

Oknum anggota yang diberhentian secara tidak hormat (PTDH) yakni Briptu Buang Wahyu Raharjo karena terbukti dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu sabu.

Pemberhentian oknum anggota ini, dilakukan langsung eh Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno saat memimpin apel pemberhentian tidak hormat (PTDH) dan pemberian reward kepada dua kepala desa yang membantu mengungkap kasus narkoba dan miras di wilayah kabupaten HSU, Jumat (19/1/18)

Kapolres HSU mengatakan, upacara ini merupakan suatu bentuk penindakan secara tegas dari polres HSU kepada anggota yang melakukan pelanggaran hukum.

Ia berharap, semoga anggota lain tidak mengikuti jejak tersebut.

“Kepada seluruh anggota, saya tekankan yang terakhir kalinya dan tidak ada lagi anggota melakukan pelanggaran hukum dan merusak citra polri,” katanya

Setelah apel PTDH, Kapolres HSU juga memberikan reward piagam penghargaan kepada masyarakat yang membantu tugas kepolisian. Adapun yang mendapatkan reward, yakni kepala desa Palimbangan Gusti kecamatan Haur Gading Munawari dan kepala Desa Tayur kecamatan Amuntai Utara Syarifudin

Agus menyampaikan apresiasi terhadap kedua warga masyarakat yang membantu tugas kepolisian dalam mengilap narkotika dan miras di wilayah hukum polres HSU.

“Terima kasih kepada warga yang telah membantu tugas polisi,” tutupnya. (Metro7/Yusuf)