METRO7.CO.ID, Amuntai – Apa yang dilakukan FA (26) sungguh bejad. pemuda yang tercatat sebagai warga Desa Palukahan, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mempersetubuhi anak dibawah umur SA Kelahiran Desa Danau Panggang, Kecamatan Danau Panggang, Tahun 2003 silam.

Perbuatan FA terhadap SA yang tak lain pacarnya sendiri akhirnya terkuak, pada saat ayah korban Riduan merasa khawatir anaknya tak kembali pulang seperti biasanya. Dimana sebelumnya korban berpamitan untuk pergi kerumah Tante nya di Desa Danau Panggang, pada hari Jum’at,15 Juni 2018 sekitar pukul 16.00 wita, hingga larut malam SA tak kunjung balik kerumah, karena resah, sang ayah pun mencari SA dikediaman tante nya, namun tak menemukan SA.

Karena tak menemukan korban, Riduan meminta bantuan kepada saksi Saipudin, Amin dan Khairansyah yang masih keluarganya untuk mencari keberadaan SA yang dicurigai berpacaran dengan tersangka FA . sekitar pukul 12.00 wita, Korban akhirnya ditemukan saksi seorang diri disebuah rumah kosong di Desa Palukahan, Kecamatan Danau Panggang HSU, yang pada saat itu pintunya terkunci dari luar. Kemudian SA langsung dibawa dikediamannya di Danau Panggang.

Sesampai dirumahnya Korban ditanyai orang tuanya dan mengakui telah dipersetubuhi tersangka dengan cara dipaksa disebuah rumah kosong di Desa Palukahan RT. 02, Kecamatan Danau Panggang.

Merasa tak terima atas perlakuan tersangka terhadap anaknya yang masih dibawah umur, Riduan akhirnya melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Danau Panggang terkait, Persetubuhan dengan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menindak lanjuti laporan warga, Unit Reskrim Danau Panggang langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku yang sudah dikantungi Identitasnya, pada hari Rabu, 20 Juni 2018, sekitar 11.30 wita, FA dibekuk pihak berwajib ditepi jalan di Desa Palukahan, Kecamatan Danau Panggang.

“Anggota kami berhasil mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan mengamankan beberapa barang bukti,” Ungkap Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno melalui Kapolsek Danau Panggang IPDA Siswandi kepada METRO7.CO.ID di Amuntai.

Dari kejadian yang menimpa SA kata, Siswandi, pihaknya mengamankan barang bukti diantaranya,

1 lembar jaket warna hitam lengan panjang Rip Curl, 1 lembar baju wanita warna merah, 1 lembar celana panjang jeans wanita warn hitam EGOIST, 1 lembar celana dalam wanita warna putih, 1 buah BH warna biru putih, 1 lembar Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6308-LT-08072014-0054 An.SARI MULIA SAFITRI NIK : 6308015110030001 Tanggal 10 Juli 2014 dan 1 lembar Kartu Keluarga Nomor 6308011005070173, Kepala Keluarga An.RIDUAN Tanggal 29 Juni 2015.

“Pelaku dan barang sudah kita amankan guna mengikuti proses lanjut dan mempertanggungkan perbuatannya,” Akhirnya.(Metro7/Mnr).