Dewan Bentuk Pansus
* Kejaksaan Diminta Usut Sampai Tuntas
TANJUNG – Lahan wisata Tanjung Puri di Kecamatan Murung Pudak milik Pemda Kabupaten Tabalong yang semula memiliki luas sedikitnya 100 ha, sekarang hanya tinggal 4 ha tanpa diketahui pasti penyebabnya.

Saat Metro7 mencoba mengkonfirmasikan hal ini ke Badan Pertanahan, pihak BPN Kabupaten Tabalong melalui seorang pegawai malah balik bertanya apakah selama ini ada pihak yang keberatan terhadap masalah itu.
Menurut Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2) PP No 6 Ayat 2 /2006, yang dimaksud barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Informasi yang berhasil dihimpun Metro7 menyebutkan bahwa, lahan Tanjung Puri merupakan hasil pembelian pemerintah daerah.
Sebuah sumber menyebutkan, kasus menyusutnya lahan salah satu objek wisata andalan yang sempat menjadi primadona di Kabupaten Tabalong itu sebenarnya sudah cukup lama terjadi. Bahkan bisik-bisik lain menuding tanah tersebut sengaja dibagi-bagi antara pejabat penting di daerah dan sebagian lagi dijual kepada masyarakat.
“Sebagian lahan itu sekarang ditempati masyarakat. Ada juga diusahakan untuk pembibitan karet milik pribadi,” ujar sumber Metro7 tanpa merinci lebih jauh.
Bagian Dinas Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Tabalong saat dikonfirmasi juga terkesan enggan menjawab soal itu, bahkan Metro7 secara halus di pingpong kepada pihak lain yang dinilai lebih mengerti permasalahannya.
 “Soal lahan Tanjung Puri kami tidak berwenang untuk menjawabnya. Lebih baik ditanyakan ke bagian lain yang dapat memberikan penjelasan dan data,” tepis seorang pegawai Tapem.
Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Perikanan Kabupaten Tabalong yang juga mantan Kepala Dinas Perkebunan Ir HM Saleh memberikan sedikit pencerahan. Ia mengaku pernah diminta seseorang untuk ikut mengurusi lahan tersebut.
“Saya tidak tahu lagi perkembangannya yang terakhir. Tetapi dahulu saya memang pernah dimintai tolong oleh salah seorang yang ikut mengurusi tanah tersebut. Sisian jalan raya di sekitar danau tanahnya dibeli oleh Pemda, dan bagian belakang adalah eks proyek perkebunan yang luasnya kurang lebih 125 hektar,” paparnya.
Ia pun mengeluhkan pihak-pihak lain yang saat ini telah menduduki sebagian lahan tersebut untuk kepentigan pribadi.
“Serba salah, mau diamankan bagaimana, sebab pihak-pihak terkait sendiri kurang mendukung. Karena itu, saya tidak mau tahu lagi soal tanah tersebut, semoga saja bisa kembali ke Pemda Tabalong,” harapnya tanpa menyebut siapa pihak-pihak dimaksud.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Tabalong baru-baru tadi telah membentuk Pansus terkait aset daerah kabupaten tersebut. Anggota komisi II DPRD Tabalong, Kusmadi Uwis menjelaskan, pembentukan Pansus merupakan tindaklanjut atas keinginan untuk mengamankan aset daerah yang saat ini dikuasai pihak tertentu.
“Saat ini beberapa aset milik daerah seperti lahan di Tanjung Puri dan eks ADB sudah dikuasai orang lain. Karena itu, dewan berinisiatif membentuk Pansus untuk membahas persoalan ini,” jelasnya.
Sebelumnya komisi II DPRD Tabalong menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, bagian tata pemerintahan dan Badan Pertanahan Nasional membahas hal yang sama.
Dalam rapat terungkap adanya SK Bupati Tabalong era Dandung Suchrowardi Nomor 590/72/Eko tanggal 15 Januari 1994 bahwa Tabalong diperkenankan memanfaatkan lahan eks ADB seluas 1.365 hektar untuk proyek penggemukan sapi.
Dalam SK tersebut, lahan dibagi-bagi untuk PT Adaro seluas 320 hektar, PT Cakung Permata Nusa 745 hektar dan sisanya 300 hektar untuk Pemkab Tabalong.
“Kurangnya pengawasan menyebabkan banyak aset daerah akhirnya dikuasai orang,” timpal Kusmadi.
Menyikapi hal ini, aparat berwenang diminta tegas terhadap para pelaku, sebab jika dibiarkan aset  Negara tersebut bisa habis.
“Aparat harus bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam kasus penyalah gunaan aset negara,” ungkap seorang warga Tabalong prihatin.
Hilangnya aset daerah ini tentu saja merugikan pemerintah daerah, karena adanya hal-hal yang ditutup-tutupi kasus penggelapan dan penguasaan aset daerah harus disidik secara tuntas.
“Kami memohon kepada Kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus ini, karena kemungkinan ini merupakan pintu awal mengungkap kasus penggelapan aset daerah yang selama ini tidak banyak diketahui publik dan aparat penegak hukum, sehingga mereka dengan luluasa menjual dan menguasai tanah milik daerah,” ujar Syamsudin warga Tanjung. Metro7/usy