TANJUNG, metro7.co.id – Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Tabalong, H Rusmadi mengatakan, bagi ASN untuk mengisi jabatan fungsional yang disetarakan tidak bisa dilaksanakan tahun ini.

Sebab diharuskan melaksanakan tugas selama 1 tahun menjalani jabatan fungsional tersebut baru yang bersangkutan bisa dimutasikan ke jabatan fungsional lainnya itupun harus mengikuti uji kompetensi kalau beralih jabatan strukturalnya.

“Tetapi kalau yang bersangkutan mutasi ke jabatan struktural pengawas atau administrator, itu tidak harus menunggu 1 tahun bisa dimutasikan walaupun baru menduduki jabatan 1 bulan,” ujarnya.

Hal itu ia sampaikan saat memimpin Apel Gabungan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong, di Halaman Pendopo Bersinar Pembataan Tanjung, Senin (30/5).

Selain itu, ia juga menyampaikan terkait dengan angka kredit kenaikan pangkat untuk tahun 2022 ini masih belum diberlakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Jadi kita masih menggunakan kenaikan pangkat secara reguler bagi yang bersangkutan sudah menduduki jabatan atau pangkat lama selama 4 tahun bisa dinaikan secara reguler tanpa melampirkan pak angka kredit. Insya Allah, di tahun 2023 yang akan datang kita sudah mulai menyusun angka kredit untuk kenaikan jabatan fungsional tersebut,” bebernya.

Kemudian lagi terkait dengan sistem kepegawaian, bahwa Pemerintah Pusat saat ini telah mengambil kebijakan sehubungan dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa kebijakan sistem kepegawaian saati ini kita tidak menganut lagi sistem zero growth atau nol pertumbuhan.

“Kalau kita melihat statistik ASN, bahwa perkembangan pegawai sampai dengan tahun 2021 telah mengalami penurunan atau pengurangan dimana berdasarkan buku statistik ASN di tahun 2015 jumlah Pegawai Negeri Sipil 4.593. 604 orang, di bulan Juni 2021 ada mengalami pengurangan sekitar 500.000 orang, sehingga jumlahnya menjadi 4.081.824 orang, pengurangan tersebut adalah pada posisi jabatan pelaksana,” ungkapnya.

Kalau melihat data kepegawaian di Kabupaten Tabalong sendiri, untuk jabatan pelaksana dimana jumlah pegawai yang PNSnya berjumlah 4.226 orang dan posisi jabatan pelaksana ada 17 persen yang memiliki pendidikan SD, SMP dan SMA itu hanya sekitar 600 orang.

“Jadi, kemungkinan kedepan untuk jabatan pelaksana akan hilang dengan sendirinya karena yang bersangkutan memasuki masa usia pensiun,” tambahnya.

Jabatan pelaksana ini muncul pada saat kebijakan pengadaan PNS pada saatnya tahun 2025 mendatang ada pengangkatan tenaga honor menjadi CPS dimana banyak sekali tenaga kontrak atau tenaga honor kita yang berpendidikan SD, SMP dan SMA.

Seiring dengan perjalanan waktu, sampai sekarang masih ada sisa sekitar 13 persen dari jumlah PNS dari jumlah pegawai kita sejumlah 4.226, yang jadi persoalan kita belum memiliki kesiapan untuk memasuki era digitalisasi yang mana dari catatan kami, untuk tenaga honor atau tenaga kontrak pada SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong pada posisi bulan Desember 2021 lalu masih tercatat sebanyak 4.200 lebih, jadi hampir sama dengan jumlah PNS.

“Kebijakan pemerintah pada formasi 2022 ini pemerintah telah menetapkan formasi untuk pengadaan ASN tidak pada posisi sebagai CPNS tetapi pengangkatannya adalah sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” tutupnya.