BANJARMASIN, Metro7.co.id – Direktur Utama Bank Kalsel, Hanawijaya optimis Modal Inti Minimum (MIM) Bank Kalsel sebesar Rp 3 triliun akan terpenuhi di akhir 2024 mendatang.

“Kita optimis terpenuhi dengan finalisasi Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel kepada Bank Kalsel,” kata Hanawijaya kepada wartawan, usai rapat Finalisasi Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel kepada Bank Kalsel, Rabu (22/6) kemarin, di Banjarmasin.

Menurutnya, finalisasi ini merampungkan pembahasan Raperda ini, yang merupakan pintu masuk untuk penambahan modal agar mampu memenuhi syarat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bank umum.

“Kalau MIM terpenuhi sebesar Rp 3 triliun, maka Bank Kalsel tetap berstatus sebagai bank umum dan dapat mengelola keuangan daerah,” jelasnya.

Diungkapkan, dengan penyelesaian Raperda ini, maka Pemprov Kalsel bisa mengembalikan deviden yang diterima sebagai penyertaan modal sebesar Rp 291 miliar, yang terdiri atas pengembalian deviden Rp 155 miliar dan aset Rp 135 miliar.

“Jadi tambahan penyertaan modal sudah disepakati, dan tinggal menunggu realisasinya saja,” ujar Hanawijaya.

Kendati demikian, Hanawijaya mengakui, Bank Kalsel akan mendampingi eksekutif dan legislatif ke Kementerian Dalam Negeri, agar Raperda ini bisa segera difasilitasi atau dievaluasi.

“Agar dalam waktu dekat bisa disahkan dan dilaksanakan, dengan memasukan tambahan modal pada APBD perubahan 2022 ini,” ungkapnya.

Selain itu, dengan disahkannya Perda ini, maka dapat ditindaklanjuti ke pemerintah kabupaten/kota lain, yang merupakan pemegang saham Bank Kalsel.

“Ini akan kita tindaklanjuti, karena payung hukumnya sudah ada, sehingga realisasinya akan lebih cepat lagi,” tambah Hanawijaya.

Lebih lanjut Hanawijaya mengakui, keterlambatan penyelesaian Raperda ini lebih dikarenakan perhitungan aset yang dilakukan appraisal oleh konsultan independen.

“Ini masalah teknis untuk perhitungan nilai aset, yang tidak bisa dilakukan sembarang, namun melibatkan konsultan independen untuk melakukan penilaian,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan Kepala OJK Regional IX Kalimantan, Riza Aulia Ibrahim, yang optimis Bank Kalsel dapat mempertahankan statusnya sebagai bank umum dengan memenuhi MIM sebesar Rp3 triliun hingga akhir 2024.

“Kita tetap akan memantau, karena Perda ini merupakan pintu masuk Bank Kalsel mendapat setoran atau tambahan modal dari Pemprov Kalsel,” kata Riza Aulia Ibrahim.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo mengatakan, Perda Penambahan Penyertaan Modal sudah difinalisasi, dan menunggu hasil evaluasi Kemendagri.

“Kita harapkan Raperda ini bisa segera disahkan sebelum 27 Juli 2022,” kata Imam.

“Karena ini akan menentukan apakah penyertaan modal kepada Bank Kalsel bisa dimasukan dalam pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas Plapon Anggaran Sementara (PPAS) 2022,” imbuhnya.

Sedangkan Dalam Kajian STIE Indonesia Banjarmasin terkait Penyertaan Modal tersebut, Ketua Sekolah Tinggi tersebut, Dr Yanuar Bachtiar SE MSi yang ditemui di Ruang Kerjanya mengatakan, Penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota, sudah menjadi suatu keharusan. Karena bagaimanapun, tambah Yanuar, mereka sudah harus mencapai sekian triliun di tahun 2024.

“Jadi suka tidak suka harus dipenuhi kalau tidak ingin itu akan turun peringkat mereka. Karena itu harus dilakukan,” ungkapnya, Jum’at (24/6/2022).

Terkait kajian yang sudah dilakukan Jajaran STIE Indonesia Banjarmasin, diakui Yanuar ada beberapa kendala yang dirasakannya.

“Yang sudah kami lakukan (kajian penyertaan modal) di beberapa Kabupaten itu tidak ada masalah. Memang kendala itu ada di beberapa Kabupaten tertentu ada masalah dalam pengertian bahwa karena ini penyertaan modal yang cukup besar dan dalam waktu durasi yang cukup panjang, ini akan mereka coba untuk kondisikan dengan APBD mereka. Ini yang sebenarnya. Yang kedua adalah masalah Timing. Waktunya sosialisasi baru di tahun ini. Memang paling tepat itu dilakukan sosialisasi tahun ini, baru eksekusinya tahun depan. Ini ada sebagian disosialisasikan diawal tahun ini, kemudian dieksekusi tahun ini juga,” Yanuar menambahkan.

Disebutkan Yanuar, pada dasarnya sebagian daripada Pemkab, Pemko dan Provinsi sekalipun, sudah ketuk palu untuk di tahun ini yang diusulkan di tahun sebelumnya. Itu masalah sebenarnya. Jadi sebagian dari mereka itu kesulitan di situ. Bagaimanapun ini mekanisme prosedur yang harus ditempuh mereka sebenarnya.

“Tapi pada dasarnya, kami lihat dari beberapa Kabupaten sudah selesai kajiannya itu tidak ada masalah. Ada saja solusi yang bisa diberikan,” pungkasnya.