BANJARMASIN, metro7.co.id – Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor atau Paman Birin memimpin Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2023 dan RUPS Luar Biasa Tahun 2024 Bank Kalsel di Banjarmasin, Rabu (31/1).

RUPS ini juga diikuti para pemegang saham Walikota dan Bupati maupun Perwakilan dari 13 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan. Selain itu juga dihadiri jajaran Dewan Komisaris dan Direksi Bank Kalsel serta tamu undangan lainya.

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor mengatakan, pelaksanaan RUPS merupakan momen berharga guna melahirkan ide-ide cemerlang yang bermanfaat bagi kemajuan bisnis dan pengelolaan Bank Kalsel ke depan.

Sahbirin yang juga pemegang saham pengendali Bank Kalsel meminta para jajaran direksi untuk lebih memperhatikan langkah usaha dan kemudahan akses bagi UMKM.

Selain itu, Sahbirin juga meminta untuk meningkatkan tata kelola internal baik dari peningkatan Sumber Daya Manusia, reward, budaya kerja hingga digitalisasi.

“Dewan Komisaris agar senantiasa melakukan pengawasan secara kontinyu untuk memastikan bahwa proses bisnis Bank Kalsel sudah berjalan sesuai koridornya,” jelasnya.

Sementara itu, Komisaris Utama Independen Bank Kalsel Hatmansyah mengatakan, dari sisi kinerja Bank Kalsel saat ini memberikan hasil yang cukup menggembirakan dengan banyak menerima penghargaan.

Menurutnya, kredit dan pembiayaan tumbuh sebesar 7,52 persen dan aset tumbuh sebesar 11,19 persen. Sementara target kredit di tahun 2024 sebesar 8 sampai 10 persen.

“Bank Kalsel akan melanjutkan progran transformasi di tahun 2024, dengan berupaya penuh untuk memberikan layanan baik kepada nasabah dengan berbagai produk kompetitif,” katanya.

Sedangkan, Direktur Utama Bank Kalsel Fachrudin mengatakan, saat ini modal inti Bank Kalsel sebesar Rp 2,7 triliun. Pihaknya optimis modal inti yang ditetapkan regulator sebesar Rp 3 triliun di akhir 2024 akan tercapai. “Hal ini diperkuat dengan komitmen para pemegang saham yang mendukung peningkatan modal inti,” bebernya.

Pada RUPS ini juga dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama layanan jasa perbankan dan sebagai bank pemegang rekening kas umum daerah.

Selain itu, penyerahan dokumen penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Provinsi Kalimantan Selatan ke Kabupaten Kota.