TANJUNG, Metro7.co.id – Agus Madian selaku Direktur CV Adit Jaya Mandiri (AJM) ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tabalong.

Pria kelahiran Sei Pimping tersebut terpidana kasus Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Kepala Kejari Tabalong, Mohamad Ridosan mengungkapkan bahwa DPO atas nama Agus Madian tindak perkara minerba, yaitu pertambangan tanpa adanya izin.

Ridosan menjelaskan, penetapan DPO dilakukan usai kasasi yang di ajukan Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejari Tabalong dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

“Terpidana atas nama Agus Madian dinyatakan bersalah telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan Penambangan Tanpa Izin,” ungkapnya Kamis (05/01/2023) ketika press release.

Menurutnya Kasasi ini sudah diputus tahun 2022 lalu dengan menghukum terpidana selama 6 bulan penjara dan denda Rp 2 Miliar subsidi 4 bulan penjara.

Dalam hal ini, Kejari Tabalong juga berupaya mencari pria 42 tahun tersebut, salahsatunya meminta dengan meminta pihak keluarga agar menyerahkan Agus Madian secara baik-baik.

“Namun mereka (keluarga) hanya menjanjikan terus akan datang tetapi tidak ada,” ungkapnya.”

Selain itu, Ridosan mengatakan bahwa dari pihak pengacara terpidana juga pernah melayangkan surat untuk melakukan penundaan eksekusi.

“Sebagaimana yang diketahui bahwa eksekusi tidak bisa ditunda, walaupun dia melalukan upaya Peninjauan Kembali,” katanya.

Kejari Tabalong juga meminta terpidana dapat segera menyerahkan diri ke Kejari, sehingga eksekusi pidana penjara ke Lapas Tanjung dapat segera dilaksanakan.