KOTABARU, metro7.co.id – Polisi mengamankan seorang pria, warga Bakau, Kotabaru. Ia diamankan atas dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan narkoba.

Barang bukti senpi. (Foto/Istimewa).

Kapolres Kotabaru melalui Kapolsek Pamukan Utara, Ipda Bambang Hariansyah menyebut pelaku adalah ‘RD’ (44) tertangkap tangan membawa senpi ilegal beserta peluru, pada Minggu (17/9), jam 00.45 wita.

Senpi dan peluru tanpa dilengkapi surat izin sah itu ditemukan petugas dalam tas warna hitam berada di kursi kiri mobil.

“Kita temukan senpi jenis FN dan 42 peluru. Kepada petugas pelaku memang mengakui senpi ilegal tersebut miliknya,” ucap Kapolsek.

“Katanya buat jaga jaga diri dan ia bawa setiap saat. Yang bersangkutan bekerja sebagai buruh,” kata kapolsek

Tak berhenti disitu, petugas kembali melakukan penggeladahan, karena sebelumnya menerima laporan bahwa pelaku juga melakukan transaksi narkoba jenis sabu sabu.

Dilakukan pemeriksaan lebih jauh berhasil ditemukan barang haram tersebut di dalam tempat kacamata.

“Kita temukan 7 paket sabu sabu, seberat 5,78 gram, yang bersangkutan mengakui barang itu miliknya,” ujarnya. ***