TANJUNG, metro7.co.id – Dua orang pria berinisial R (42) dan BS (46) diamankan petugas, pada Jumat (15/9/2023) sore.

Adapun pelaku R adalah warga Desa Masukau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong dan BS warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo menjelaskan diamankannya kedua pelaku R dan BS terkait dugaan pencurian yang dilakukan keduanya pada Minggu 16 April 2023 malam di sebuah sumur pompa minyak milik PT Pertamina di Desa Masukau Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

Kemudian Sutargo menerangkan kejadian tersebut diketahui saat petugas Security yang melakukan patroli menemukan ada bekas kabel yang di potong kemudian di cek disekitar sumur ternyata kabel listrik ukuran 3 x 240 mm sepanjang 15 meter sudah tidak ada lagi dan kerugian ditaksir sekitar Rp 22 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi kemudian mengamankan pelaku R di sebuah mess karyawan di Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong dan pelaku BS diamankan disebuah rumah di Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

“Keduanya mengakui perbuatannya telah mengambil kabel,” ujar Sutargo.

Kedua pelaku saat ini sudah diamakan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut.

“Turut disita barang bukti berupa 3 batang pembungkus kabel tembaga dengan panjang masing-masing sekitar 5 meter dan seng pembungkus kabel tembaga,” tandasnya. ***