LABUHANBATU, metro7.co.id – Tim reserse kriminal Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap FS (68), disebut sebut suami Wakil Bupati Labuhanbatu. Tersangka FS ditangkap atas tuduhan melakukan tindak pidana cabul terhadap anak yang masih di bawah umur, yang mengaku keponakan atau putri adik kandungnya.

“Ya, kami akan segera membawa FS ke Polda,” kata Kasubdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Feriana Gultom menjawab sejumlah wartawan di Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin Rantauprapat, Kamis (31/8) malam.

AKBP Feriana menyebutkan, FS telah ditetapkan menjadi tersangka, sehingga akan segera dibawa ke Polda untuk penyidikan lebih lanjut.

“Sudah ditetapkan tersangka. Jadi malam ini akan segera dibawa ke Polda Sumut. Di sana juga akan ada konferensi pers,” jelasnya.

Menurut informasi yang beredar, tersangka FS ditangkap dari salah satu warung di Jalan Pattimura – Jalan Veteran, Rantauprapat, Kamis siang.

Mendapat informasi penangkapan terhadap FS, puluhan wartawan berdatangan ke Polres Labuhanbatu untuk memastikan kebenarannya. Mulai sore itu Polres ramai, karena juga didatangi warga yang mendengar kabar penangkapan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, seorang anak perempuan di bawah umur berusia 15 tahun bersama ibunya, RH, melaporkan FS ke Polres Labuhanbatu, karena melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih keponakannya, pada 5 Juli 2023 malam.

Sebelumnya FS dilaporkan 16 Agustus 2023 tengah malam. Korban sebut saja Bunga (15), mengaku keponakan FS, tinggal bersama FS dan istri mudanya di kawasan Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu.

Bunga disebut menjadi korban perbuatan cabul oleh abang kandung ayah korban (Uwak) sesuai pengakuan RH (39), ibu korban, selaku pelapor, saat diperiksa petugas di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Labuhanbatu, Jum’at, (18/8).

Perbuatan tidak terpuji itu diketahui RH setelah datang menemui putrinya di rumah FS. Korban menceritakan kisah pilunya kepada ibunya, dan setelah beberapa hari kemudian akhirnya dilaporkan ke Polres Labuhanbatu.

Santer dilaporkan dalam kasus cabul, FS kemudian mendatangi Polres Labuhanbatu untuk melaporkan RH, Senin (21/8) sekira pukul 10:30 WIB. FR membantah tuduhan RH terhadap dirinya dan menuding laporan tersebut palsu dan fitnah. FS merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan RH. ***