TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinsial DI (43) Desa Mangkupum Kecamatan Muara Uya, Tabalong diamankan Sat Res Narkoba Polres Tabalong, pada Jumat (25/8/2023) pagi.

Diketahui, pelaku diamankan lantaran diduga kepemilikan puluhan gram sabu dan ineks dan pelaku diamankan disebuah rumah di Desa Palapi Kecamatan Muara Uya, Tabalong.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo membenarkan diamankannya pelaku DI terkait dugaan peredaran Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

Sutargo, menerangkan Polisi yang mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba jenis sabu-sabu, kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan dikediaman pelaku DI.

“Benar saja saat diperiksa ditemukan beberapa barang bukti diduga sabu-sabu dan obat yang diduga mengandung Amfetamine,” ungkapnya, Senin (28/8/2023).

Ia menjelaskan dari pengakuan pelaku DI barang-barang tersebut adalah benar miliknya untuk dijual kembali.

Adapun barang bukti yang disita berupa 6 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 23,81 gram, 1 buah plastik klip berisi 5 butir obat tanpa merk warna merah muda dengan penanda strip (-) pada satu sisinya yang diduga mengandung Amfetamine dengan total berat bersih total 1,65 gram.

Sedangkan yang lainnya, yakni 1 buah bekas tempat minyak rambut warna biru, 1 buah timbangan digital, 1 pack plastik klip, 1 buah handphone, 1 lembar plastik warna putih, uang tunai hasil penjualan sebesar 200 Ribu Rupiah.

“Selanjutnya pelaku diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Sutargo.