TANJUNG – Permasalahan Pemasukan PAD dari perijinan tenaga kerja asing di wilayah Kabupaten Tabalong menjadi sorotan Komisi I DPRD. Hal itulah menjadi alasan untuk menambah pengayaan informasi dengan melakukan pendalaman dengan menyambangi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas, Rabu tadi.

Perencanaan Ketenagakerjaan Pemkab Kapuas dalan tambahan PAD dari sektor perizinan untuk orang asing menarik minat DPRD Tabalong untuk mempelajarinya.

Mengambil tempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas, rombongan diterima langsung Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kapuas Muhammad Nuh.

Ketua Komisi I Zainal Ilmi Mahrudi mengatakan kedatangan pihaknya hari ini untuk memperkaya informasi terkait raperda ketenagakerjaan.

Pihaknya mendapat tugas untuk menyelasaikan Raperda daerah terkait tenaga kerja.

“Sebelum kami selesaikan raperda tersebut maka kami kesini untuk melihat perda dan mengupas informasi pada dinas tenaga kerja disini terkait beberapa kebijakan,” katanya.

Di Tabalong sendiri sebutnya ada 167 perusahaan. Namun belum ada aturan terkait tenaga kerja lokal dan IMTA.

Diakuinya ada beberapa kendala hingga raperda Tabalong belum selesai dan pihaknya ke Kapuas khusus untuk memperdalam informasi tersebut.

“Saya angkat topi dan kagum dengan Kapuas, disini izin tenaga asing dapat menghasilkn pemasukan bagi daerah,” imbuh salah seorang Anggota Komisi I Kusmdi Uwis.

Diakuinya juga, di Tabalong sudah punya IMTA, tapi tidak pernah jalan atau tidak pernah di pungut. Ditambah pula ada dualisme pungutan.

“Kadang mereka mengaku sudah bayar di pusat,” katanya lagi.

Sementara Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kapuas, Muhammad Nuhc mengatakan target Kapuas Rp 100 juta pertahun.

Bidang Penempatan dan Perluasan Lapangan Kerja Dinas Tenga Kerja Kapuas, Samsudin Yusuf mengatakan Perda Ketenagakerjaan dan aturan terkait IMTA di kapuas lahir pada 2016.

Pihaknya juga sebelum membuat perda juga lakukan kungker melihat ke beberapa wilayah Pulau Jawa, Bali dan Batam.

Pada awalnya diakuinya memang sulit penarikan retribusi pada IMTA, sebab terkendala beberapa hal, misal pihak perusahaan tidak open dan juga pekerja asing bekerja berpindah ke daerah lain.

Terkit IMTA 2019 ada peraturan baru yang mengeluarkan surat perpanjangan adalah Pusat. Namun, pembayaran tetap masuk pada rekening daerah.

“Tugas kita hanya memvalidasi,” katanya. (metro7/reza)