TANJUNG – Tahapan pembentukan Perda ketenaga kerjaan Kabupaten Tabalong terus dipacu dengan mencari referensi kebeberapa daerah termasuk ke Kabupaten Kapuas, Selasa (18/6).

Pilihan Kabupaten Kapuas bukan tanpa alasan, dimana Komisi I DPRD Tabalong menilai daerah ini sukses melahirkan Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2016 yang pada poin pentingnya banyak mengakomodir kepentingan tenaga kerja lokal dan mengatur regulasi tenaga kerja asing.

Dipimpin langsung ketua DPRD Tabalong H Darwin Awi, rombongan diterima Ketua Komisi I DPRD Kapuas dan anggota serta asisten II Pemkab kapuas H Misrni.

Pada sambutanya ketua DPRD H Darwin Awi mengatakan sebelum masa tugas pihaknya berakhir, maka tetap komitmen untuk menyelesaikan tugas yang di bebankan termasuk perda ketenaga kerjaan dengan tidak mengurngi hak hak kunjungan kerja dan tidak juga mengurangi kewajiban pada tugas yang diamanahkan.

Ketua Komisi I Zainal Ilmi Mahrudi mengatakan kedatangan pihaknya ke Kapuas untuk mengkaji perda perlindungan tenaga kerja lokal.

“Dengan harapan kedepan perda kami juga mampu menyerap tenaga kerja lokal, termasuk terkait pemasukan perolehan daeah lewat IMTA (izin memperkerjakan org asing),” katanya.

Ketua komisi I DPRD Kapuas, Darwandie mengatakan sangat bangga dengan kunjungan DPRD Tabalong dan berharap kerjasama dua wilayah ini terus berjalan.

Terkait perda ketenaga kerjaan diakuinya memang sudah melahirkan perda nomor 1 tahun 2016 termasuk termasuk perpanjangan ijin IMTA.

“Dari sisi efektivitas alhamdulilah kami sudah merangkak. Namun, kami juga masih dipusingkan dengan globalisasi pasar dengan halalnya outsourcing dan menghalalkan tenaga kerja dari luar, di tambah sdm serta pendidikan dan mental orang lokal masih kalah bersaing,” akunya. (metro7/reza)