BARABAI, metro7.co.id – Anggota DPRD Kalsel Dapil 4 menghadiri sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak serta Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Desa Banua Jingah, Kecamatan Barabai, di aula pertemuan Kantor Desa Banua Jingah, Jumat (3/11).

Kegiatan yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPA-KB) Kalsel itu dikhususkan untuk perempuan. Dibuka langsung secara resmi oleh Kepala DPPPA-KB Kalsel, Adi Santoso.

Athaillah Hasbi menjelaskan, tujuan sosialisasi itu sesuai Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2018, antara lain agar publik atau masyarakat umum, terutama para perempuan tahu payung hukum pemberdayaan mereka dan perlindungan anak.

Menurutnya, perempuan, khususnya ibu-ibu memiliki tanggung jawab dalam memberikan pembelajaran untuk anak-anak di tingkat keluarga.

“Juga menjaga Pancasila sebagai ideologi negara, menjaga keutuhan NKRI, memperkokoh persatuan dan kesatuan. Selain itu, melaksanakan konstitusi, demokrasi, tegaknya hukum, meningkatkan kecerdasan, kesejahteraan masyarakat, melestarikan budaya, daya saing, solidaritas dan potensi diri dalam segala aspek kehidupan,” jelasnya.

Sementara, Kepala DPPPA-KB Kalsel, Adi Santoso menyampaikan, kegiatan ini upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan anak serta memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya.

“Yakni dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis, ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender, seperti berkurangnya kasus kekerasan terhadap perempuan, terutama dikeluarga, meningkatnya kualitas penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, berkurangnya kasus kekerasan terhadap anak, serta meningkatnya kualitas layanan perlindungan khusus kepada anak-anak,” bebernya.

Sedangkan, sebagai narasumber, Dr Nurhikmah menyampaikan dampak psikologis kekerasan pada perempuan dan anak kekerasan terhadap perempuan dapat memiliki dampak psikologis yang buruk, seperti trauma, reaksi fisik, keinginan bunuh diri, dan berbagai reaksi negatif lainnya.

“Hal itu perlu waktu yang lama untuk memulihkan si korban, sayangnya kekerasan terhadap perempuan baik secara verbal, seksual, maupun fisik penyembuhannya tak semudah luka akibat cedera, bukan hanya fisik, tapi kehidupan psikologisnya juga menjadi taruhan.
Dan perlu aktif dalam melapor ke Kantor Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten,” tutupnya.