PARINGIN – Guna mencegah terjadinya penyebaran Virus Covid-19, Pemerintah Kabupaten Balangan melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tahun 2020 digelar melalui Video Converence (vicon) secara virtual (online) atau Melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting, Kamis (23/04/2020).

Biasanya Musrenbang tingkat kabupaten Balangan dilakukan di Mahligai Mayang Maurai dihadiri seluruh elemen masyarakat. Dengan musyawarah virtual ini, tamu undangan dan peserta Musrenbang hanya memantau video dengan sistem dua arah seperti video conference.

Peserta diberi meeting ID dan password melalui undangan yang dikirim melalui pesan WhatsApp. Dalam aplikasi langsung bisa join meeting dan memasukkan meeting ID dan password tersebut.

Pantauan wartawan, seluruh instansi dinas, kecamatan, swasta, hingga Bappeda provinsi Kalsel ikut bergabung dalam Musrenbang virtual tersebut dan berjalan lancar, tak ada gangguan jaringan.

Kepala Bappeda Balangan, H Murjani Fauzi menyampaikan bahwa tujuan penyelenggaraan Musrenbang RKPD Kabupaten Balangan tahun 2020 yang mengambil tema “Pengembangan Infrastruktur Daerah untuk Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Layanan Kepada Masyarakat”.

Ini dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2021 yakni untuk menyempurnakan RKPD tahun 2021, melakukan sinkronisasi prioritas program, kegiatan, lokasi kegiatan dan pagu anggaran indikatif.

Selanjutnya, memperkuat koordinasi dan sinegritas kebijakan Pemerintah Daerah, mengembangkan dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam penyusunan RKPD Kabupaten Balangan tahun 2021.

“Serta mengembangkan dan memperkuat mekanisme pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan RKPD tahun 2020 dan rencana pelaksanaan RKPD,” kata Murjani Fauji di Aula Bappeda.

Bupati Balangan H Ansharuddin mengatakan Musrenbang virtual ini merupakan salah satu inovasi Pemkab Balangan dalam pemanfaatan teknologi pada situasi wabah COVID-19. Sebab, Musrenbang secara langsung tak bisa dilaksanakan guna mencegah penyebaran virus Corona.

Dikatakan Ansharuddin, Musrenbang harus tetap dilaksanakan karena sebagai tahapan penting dalam menyusun rencana pembangunan Balangan ke depan.

Musrenbang harus tetap dilaksanakan sebagai amanat peraturan perundang-undangan. Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah diwajibkan menyusun rencana pembangunan jangka panjang 20 tahun, rencana pembangunan jangka menengah lima tahun dan RKPD sebagai rencana tahunan. (metro7/wrt)