PARINGIN, metro7.co.id – Adanya informasi bermuatan negatif terhadap Bupati Balangan H Ansharuddin, terlebih jelang Pilkada 2020 dan merupakan paslon patahana dituduh melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, viralnya kasus tersebut membuat pakar hukum pidana Universitas Lambung Mangkurat Dr H Ahmad Syaufi SH MH angkat bicara.

Ia mengatakan, dalam proses peradilan pidana atau proses penegakan hukum pidana, wajib memperhatikan Asas Praduga Tak Bersalah (presumption of innocent ). Asas ini tertuang dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dimana setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Seperti diketahui, menurut Ahmad Syaufi, Bupati H Ansharuddin sebelumnya dilaporkan DPH ke Kepolisian Republik Indonesia dengan dugaan melakukan tindak pidana penipuan, selanjutnya perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin (Nomor perkara 1277/Pid.B/2019/PN.Bjm). Dalam proses persidangan, Ansharuddin melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi terkait kompetensi pengadilan negeri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Akhirnya majelis hakim PN Banjarmasin menyampaikan Putusan Sela yang pada intinya menyatakan bahwa PN Banjarmasin tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena menurut majelis hakim, TKP-nya ada di Balangan.

“Dan sampai saat ini proses persidangan tertunda,” ujarnya.

Kemudian akibat adanya laporan DPH itu sebut Syaufi, membuat H Ansharuddin menduga ada perekayasaan fakta yang dilakukan oleh DPH, sehingga Ansharuddin melakukan laporan balik terhadap DPH ke Ditreskrimum Polda Kalsel dengan dugaan melakukan tindak pidana penipuan atau pemerasan dengan ancaman kekerasan (Pasal 378 sub 368 ayat (1) sub 263 ayat (1) dan (2) sub 55, 56 KUHP) dan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Paringin atas perbuatan melawan hukum DPH dan kawan-kawan.

Sementara, perkembangan terakhir atas Laporan Polisi Nomor :LP/620/XI/2019/KALSEL/SPKT tanggal 29 November 2019, DPH ditetapkan menjadi TERSANGKA berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/91.0-3/VII/2020/Ditreskrimum tanggal 09 Juli 2020 yang disampaikan melalui SP2HP Nomor B/200-3/VII/2020/Ditreskrimum tanggal 09 Juli 2020 atas gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Paringin dengan para TERGUGAT yakni Dwi Putra Husnie, Dipl.Ing, Mukhlisin, dan Rusian, sebagai berikut:

Perkaranya telah diputus dengan Putusan Nomor 7/Pdt.G/2019/PN.Prn berbunyi :

Menyatakan gugatan Pengguugat tidak dapat diterima.

Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara …dst.

Selanjutnya H Ansharuddin selaku Penggugat melakukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin dengan terbanding para tergugat dan telah mendapat Putusan PT. Bjm Nomor 4/PDT/2020/PT.BJM tanggal 28 Februari 2020 dengan isi Putusan :

Menerima permohonan banding dari pembanding semula Penggugat tersebut.

Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Paringin tanggal 5 Desember 2019 Nomor 7/Pdt.G/2019/PN.Prn yang dimohonkan banding.

Mengadili Sendiri

Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat sebagian

Menyatakan Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula tergugat II dan Terbanding III semula tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum.

Menghukum Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula tergugat II dan Terbanding III semula tergugat III untuk membayar biaya kerugian secara tanggung renteng yang dialami oleh pembanding semula penggugat sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).

Menghukum Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula tergugat II dan Terbanding III semula tergugat III untuk membayar biaya perkara…dst.

Berdasarkan penjelasan pada poin 3, 4, dan 5 bahwa dapat diduga DPH melakukan rekayasa fakta atas laporannya terhadap H Ansharuddin.

Ansharuddin juga dilaporkan dengan dugaan melakukan tindak pidana penggelapan di Subdit II Ditreskrimum Polda Kalsel.

“Mengingat kewajiban menerapkan Asas Praduga Tak Bersalah, agar terciptanya keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum maka selayaknya tuduhan kasus-kasus terhadap Ansharuddin wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap,” katanya. ***