BANJARMASIN – Bank Indonesia (BI) Kalsel refresing bersama jurnalis ekonomi banua sekitar 42 orang dari berbagai media cetak, elektronik dan media online, suasana terlihat lebih akrab sambil berdialog masalah perekonomian nasional, terutama ekonomi di Kalsel, memberikan dukungan ke pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) terutama bagi pengrajin daerah yang menciptakan produk baru, Kamis tadi di Aula Fave Hotel Banjarbaru.

Dihadapan para wartawan, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalsel, Mohammad Irwan, menjelaskan fungsi dan wewenang BI sebagai Bank Sentral dalam sejarah kelembagaan Bank Indonesia dimulai sejak berlakunya Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 1953 tentang penetapan UU Pokok Bank Indonesia pada tanggal 11 Juli 1953.

Dimana setelah orde baru berlalu, melalui UU nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia memiliki kedudukan khusus sebagai badan hukum dan lembaga negara yang independen dan bebas dari campung tangan pemerintah dan pihak lainnya. Pemberian independen diimbangi dengan pelaksanaan akuntabilitas dan transparansi.

Irwan menambahkan, disamping itu Bank Indonesia adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang, mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran pembayaran, menjaga stabilitasi sistem keuangan dan menjalankan fungsi sebagai lender of the las resort.

Lebih berperan lagi sebagai dukungan berkembangnya dan terjaganya Stabilitas Sistem Keuangan (SSK), mengatur sistem keuangan nasional bekerja secara efektif dan efisien dan mampu bertahan terhadap gejolak internal dan eksternal sehingga alokasi sumber pendanaan / pembiayaan dapat berkontribusi pada pertumbuhan dan stabilitas perekonomian nasional. (metro7/ad)