TANAH BUMBU, metro7.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu menangkap dua pria yang kedapatan membawa sabu di kawasan perumahan datar laga, Sarigadung, Tanah Bumbu. Hasil penggeledahan, polisi menemukan 0,60 gram sabu di tangannya.

“Yang kita tangkap kemarin hari Selasa, (04/8), di daerah perumahan datar laga, ini dua orang inisialnya HA dan AJ, kita tangkap di pinggir jalan dengan barang bukti dua buah paket narkotika seberat 0.60 gram,” ujar Kapolres Tanah Bumbu, melalui Kasat Narkoba, Iptu Fredykus Salama

Dua pelaku yang ditangkap berinisial HA dan AJ. Keduanya diciduk pada Selasa (04/8) pukul 22.30 Wita malam.

Iptu Fredykus Salama menjelaskan, kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat soal adanya aktivitas jual beli narkoba di dekat perumahan, Selasa (04/8). HA mendapatkan sabu dari AJ, rencana akan dijual kembali oleh HA kepada mister X.

Polisi kemudian mengintai pelaku bertransaksi sabu “Jadi kronologisnya tersangka HA di ditangkap saat sedang jalan, tak jauh dari tersangka HA, tersangka AJ berada tak jauh dari lokasi, mereka sempat membuang barang bukti ke tanah”

Selain menanangkap HA dan AJ, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, dua buah paket sabu, satu buah hanphone merk Samsung, satu buah hanphone merk realme dan satu buah pipet kaca,” jelas Kasat Narkoba.

Kini pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam lagi. *