Rapat Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) membahas rencana beroperasinya satu perusahaan pertambangan batu gamping di wilayah Kecamatan Upau yaitu di Desa Kaung dan Pangelak seluas 431,7 ha yang telah mengantongi Surat Izin Bupati Tabalong Nomor: 188.45/3002/2011, Selasa (27/3) tadi.
Ekspose AMDAL yang dilaksanakan dalam sebuah Forum itu dibuka secara resmi oleh Kepala Bapedalda Kabupaten Tabalong Saefudin. Hadir dalam rapat itu semua perwakilan Dinas/Badan terkait, di antaranya Dinas Pertambangan, Dinas Kehutanan, Bappeda, Badan Kesbanglinmas, Muspika dan perwakilan Desa Kaung/Pangelak serta sejumlah pegiat LSM. Ekspose didasari PP 27 tahun 2012 sebagai pengganti PP 27 tahun 2009 tentang Analisis Dampak Lingkungan.
Acara diawali dengan pemaparan Dokumen Kajian Rencana Produksi oleh Consultan CV Borneo Alam Jaya melalui Ketua Tim Andal, Junaidi.
Dijelaskannya, rencana produksi dan umur tambang diperkirakan mampu mencapai 15 tahun dengan besaran produksi tertinggi sekitar 1,4 juta ton per tahun, termasuk kajian dampak yang akan terjadi akibat operasional pertambangan batu gamping oleh PT Enternal Richway yang menggunakan bahan peledak.
Rapat yang dipandu Kepala Bidang Penanggulangan Dampak Lingkungan Bapedalda Kabupaten Tabalong H Muchtar itu, banyak mendapat perhatian dan kritikan dari perwakilan masyarakat desa maupun kalangan dan usul-usul Pegiat LSM seputar rencana operasional penambangan batu gamping tersebut.
Salah satunya adalah Kepala Desa Pangelak Kornelius yang mengharapkan sosialisasi lanjutan oleh PT Enternal Richway mengingat wilayah desanya merupakan wilayah operasi yang terluas dalam rencana penambangan itu, yaitu sekitar 60% sesuai peta yang dibuat Consultan CV Borneo Alam Jaya.
Ia menyayangkan selama ini masyarakat Desa Pangelak tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi. Oleh karena itu, Kornelius menyampaikan aspirasi masyarakat agar pihak perusahaan transparan terkait harga ganti rugi tanah dalam hal pembebasan dan tidak menginginkan adanya pihak ketiga, guna menghindari terjadinya tumpang tindih kepemilikan.
Sementara itu, para Pegiat LSM Tabalong di antaranya Muriadi SHut dari LSM Fokal maupun Erwan Susandi SE dari LSM Langsat dan Obrian dari LSM FKMM mengkritisi keabsahan peta yang dibuat konsultan terkait dengan tata ruang, termasuk harapan agar kalau perusahaan nantinya beroperasi supaya benar-benar memperhatikan dan menjaga dampak lingkungan supaya tidak berpengaruh buruk terhadap masyarakat sekitar. Begitu juga harapan mereka agar hak-hak masyarakat terkait rencana pembebasan lahan jangan terjadi hal-hal yang dapat merugikan, untuk itu perlu ketelitian.
Dari hasil ekspose AMDAL, ada beberapa item yang disepakati, di antaranya harus dilakukan perbaikan dalam penyusunan yang dibuat oleh Konsultan, sehingga diperlukan pembahasan ulang bersama Komisi AMDAL. Metro7/via