H Mukhtar
TANJUNG — Pabrik semen Anhui Conch Company Ltd atau Conch Group yang didirikan di Desa Saradang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong sudah mengajukan Draft Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungann (KA-ANDAL) kepada pemerintah daerah melalui Bapedalda Kabupaten Tabalong.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Bapedalda Kabupaten Tabalong HM Aberan A melakui Kasudit Pencemaran Lingkungan, H Mukhtar.
“PT CONCH saat ini sudah mengajukan KA-ANDAL. Hal tersebut menjadi kewajiban sesuai UU No 32 tahun 2009 bahwa apabila jenis usaha itu memiliki dampak penting terhadap lingkungan, wajib membuat Amdal. UU itu dirincikan lagi dalam PP 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan,” ujarnya.
HM Aberan A
Terkait prosedur pembuatan AMDAL, H Mukhtar mengungkapkan bahwa perusahaan yang ingin membuatnya pertama-tama harus memilih Konsultan penyusun yang memiliki sertifikasi atau pun standar kompetensi dari Kementerian Lingkungan Hidup.
“Ketua dan anggotanya masing-masing harus punya sertifikat,” jelasnya.
Selanjutnya, karena ada Keputusan Bapedalda No 08 tahun 2000, maka setiap pengusaha juga sebelum dan sesudahnya harus menginformasikan hasilnya kepada masyarakat, baik melalui media cetak, elektrinik maupun sosialisasi langsung.
Konsultan selanjutnya mengajukan KA-ANDAL, hasilnya dipresentasikan bersama tim teknis yang ditunjuk oleh Bupati yang sekarang di SK-kan selama 3 tahun melalui penilaian Badan Lingkungan Hidup Provinsi.
“Setelah mungkin melalui beberapa perbaikan dan disetujui, baru diterbitkan SK Persetujuan Kesepakatan Kerangka Acuan. Konsultan melakukan kajian sesuai kerangka itu yang seluruhnya dituliskan dalam kerangka ANDAL. Hasilnya kembali dipresentasikan di hadapan tim teknis dan komisi yang di dalamnya juga termasuk masyarakat,” imbuh H Mukhtar.
Pabrik semen sebagai bagian Bidang Perindustrian diharuskan membuat AMDAL, karena kegiatannya yang bersatu dengan penambangan, di mana terdapat proses penyiapan bahan baku, penggilingan (raw mill process), penggilingan batubara (coal mill) serta pembakaran dan pendinginan klinker. Umumnya dampak yang ditimbulkan disebabkan oleh debu cerobong, penggunaan lahan yang luas, kebutuhan air yang besar (1 ton air/3,5 ton semen), kebutuhan energinya besar baik listrik (110-140 kWh/ton) maupun panas (800-900 Kcal/ton), tenaga kerja besar, potensi berbagai jenis limbah padat (tailing), debu dengan radius 2-3 km, limbah cair (mengancung minyak lubrikasi), serta limbah gas (CO², SO², NO²) dari pembakaran batubara, minyak dan gas. Metro7/usy