KANDANGAN, metro7.co.id – Anggota Koramil 1003-08 Daha Selatan bersama tim gabungan 1 orang Polsek Daha Selatan, 3 orang dari PT SAM, dan 3 orang masyarakat, laksanakan patroli dan mensosialisasikan tentang pencegahan pembakaran hutan dan lahan.

Kegiatan tersebut disampaikan kepada warga masyarakat di Desa Bajayu Kecamatan Daha Barat Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Selasa (15/09/20).

Tim gabungan membentangkan spanduk, menempelkan selebaran dan juga memberikan himbauan secara lisan bahwa membuka lahan dengan membakar sangatlah berbahaya.

Karena hal tersebut dapat menimbulkan polusi yang dapat menimbulkan berbagai penyakit pernafasan, dan juga termasuk pelanggaran pidana.

“Para pembakar hutan dan lahan termasuk pelanggaran pidana sesuai dengan pasal 187 KUHP, sehingga dapat dikenai sanksi hukuman,” ujar petugas.

Sementara Dandim 1003 Kandangan melalui Danramil 08 Daha Selatan Kapten Inf Yus Kristali mengharapkan dengan adanya kegiatan tersebut masyarakat akan lebih paham dan sadar akan bahaya dan dampaknya akibat membuka lahan dengan membakar. *