BARABAI, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) membeberkan hasil kinerjanya selama 2020 tadi, di Kantor Kejari HST Jalan H Abdul Muis Ridhani Barabai, Rabu (13/1).

Dimulai dengan penanganan perkara dari pihak Pidana Khusus (Pidsus), Pidana Umum (Pidum), Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), hingga intelijen (mata dan telinga pimpinan).

Kajari HST, Trimo mengatakan, pada kasus Pidum, pelanggaran terhadap undang-undang Narkotika yang ranking.

“Ternyata, dalam satu tahun dari sekian 223 kasus yang kita tangani, didominasi oleh pelanggaran undang-undang Narkotika,” ungkapnya.

Terkait Pidum, Trimo merincikan, untuk Pra Penuntutan atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), ada 53 perkara kasus tindak pidana Orang, Harta dan Benda (Oharda), 63 perkara Keamanan Negara (Kamneg) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), serta 107 perkara Narkotika.

Sementara, untuk tahap 2, Oharda 47 perkara, Kamneg dan TPUL 59 perkara, dan Narkotika 96 perkara.

Sedangkan, untuk Penuntutan (Limpah PN), Oharda 47 perkara, Kamneg dan TPUL 59 perkara, dan Narkotika sebanyak 96 perkara.

“Semua yang masuk tahap penuntutan tersebut, dilakukan eksekusi sebanyak 56 perkara pada kategori Oharda, 66 perkara Kemneg dan TPUL, serta 91 perkara Narkotika,” bebernya.

Trimo juga menyatakan, bahwa ada kasus dugaan korupsi yang penanganannya berlanjut di tahun 2021.

“Yakni, dugaan korupsi di PDAM HST terkait pengadaan tawas pada tahun anggaran 2018 hingga 2019. Namun, kasusnya diproses tahun 2020, ini merugikan negara diperkirakan mencapai Rp2 miliar lebih,” tukasnya.

Kejaksaan juga telah memeriksa 30 an saksi dan alat bukti lainnya, seperti dokumen dan surat-menyurat penting di kantor PDAM.

“Dokumen barang bukti tersebut sudah kita sita dan disimpan oleh penyidik,” tegasnya.

Kejari HST, lanjut Trimo, sebenarnya sudah mengetahui berapa kerugian negara. Namun, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) lah lembaga yang berwenang menghitung perihal tersebut.

“Jika nanti sudah keluar hasil dari BPKP, baru akan kita tetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Sedangkan, proses di Kejaksaan sudah mendapatkan alat bukti dan menemukan bahwa memang ada kerugian negara.

Bahkan, saksi ahli dari pusat juga mendukung dan menyatakan memang terdapat kerugian negara.

“Tinggal menunggu hasil audit dari BPKP,” tutup Trimo.

Kinerja di tahun 2020, Kejari HST berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp382 juta lebih. *