AMUNTAI, metro7.co.id – Unit Reskrim Polsek Amuntai Selatan, berhasil melakukan pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu – sabu.

Dari penggeladahan terhadap pelaku, polisi mendapati barang bukti berupa, 1 paket sabu berat keseluruhan 0,31 gram dengan berat bersih 0,14 gram.

Dimana sabu tersebut simpan didalam 1 (satu) buah kotak rokok mer LA Ice yang disimpan dibok sebelah kanan sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah.

Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Afri Darmawan melalui Kapolsek Amuntai Selatan, Iptu Yudi, mengungkapkan, pelaku bernama Adi Irfan alias Ifan (24) warga Desa Palimbangan RT.04, Kecamatan Haur Gading, HSU.

Ifan dibekuk dipinggir Jalan Raya Desa Pulau Tambak RT.01 Kecamatan Amuntai Selatan, HSU, pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2020 pukul 23.30 Wita.

Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya, Ifan digiring ke Mapolsek Amuntai Selatan guna penyidikan lebih lanjut “Pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya. *