KOTABARU, metro7.co.id – Diakhir tahun 2020 legislatif Kotabaru mengetok tiga buah raperda untuk menjadi peraturan daerah Kotabaru. Salah satunya raperda pengelolaan kebudayaan.

Pansus 3 DPRD Kotabaru saat rapat disampaikan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta tanggung jawabnya telah membahas satu buah rancangan peraturan daerah berdasarkan hasil rapat paripurna dengan keputusan DPRD Kotabaru nomor 14 tahun 2020.

Anggota pansus 3 DPRD Kotabaru Denny Hendro menyampaikan kebudayaan merupakan identitas kearifan lokal sebagai aset bangsa yang memiliki peran penting dalam menumbuh kembangkan nilai luhur budaya yang berlandaskan pancasila dan undang – undang dasar 1945.

“Kebudayaan dikelola sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memperkaya keberagaman budaya dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah,” tutur Denny

Denny menuturkan berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat 2 huruf P dan angka V lampiran undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Denny menambahkan pemerintah daerah berwenang untuk mengatur mengenai pengelolaan kebudayaan, berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu membentuk peraturan daerah tentang pengelolaan kebudayaan. *