KOTABARU, metro7.co.id – Legislatif Kotabaru akan mengevalusi kembali tarif retribusi penggunaan mobil ambulan puskesmas, di Kotabaru

Diketahui mobil ambulan mematok tarif dinilai warga cukup memberatkan pasien umum, terutama bagi kalangan keluarga kurang mampu.

Dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 27 tahun 2018 diatur, untuk tarif pemakaian mobil dikenakan Rp 5.000/kilometernya.

“Ada Peraturan Daerah tahun 2012 menjadi turunan Perbup, tapi memang harus kita evaluasi,” ucap Syairi Mukhlis.

Syairi menyampaikan mengatakan terkait hal itu saat ini sudah berproses di Pansus (Pantia Khusus) II DPRD Kotabaru. Syairi menuturkan akan merivisi kembali.

“Makanya akan aku minta pansus, kalau bisa lebih meringankan masyarakat kenapa tidak. Lagi pula tidak menyalahi aturan kan,” tutur dia.

Syairi berucap bahwa memang berbeda dengan yang sudah masuk kepesertaan jamianan sosial, diantaranya jaminan persalinan (Jampersal). Itu kata dia sudah ada perlakuan khusus.

“Soal kejadian kemarin pasien jampersal itu, karena miskomunikasi,” ujarnya.

Syairi menambahkan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat, terutama soal transportasi, selain ambulan puskesmas keliling, pemda telah melakukan pengadaan mobil-mobil ambulan desa.

“Meski belum merata di seluruh desa, pengadaan ambulans desa sudah hampir 70 persen. Memang target 100 persen, tapi belum bisa karena kondisi APBD. Selain ambulan, kita juga akan memperhatikan infrastruktur lainnya,” beber Syairi.

Ia yakin, apabila semua desa tersedia mobil ambulan dipastikan transportasi pelayanan kesehatan masyarakat akan menjadi lebih baik.

“Tinggal isi BBM saja, soal pengaturannya bisa diserahkan ke pihak desa,” kata dia. *