KOTABARU, metro7.co.id – Kalangan DPRD Kotabaru menilai upaya manusia yang mengingkari kaidah kaidah ekosistem dalam jangka pendek mungkin mampu memacu produktifitas hasil yang tinggi.

Namun dalam jangka panjang biasanya akan berakhir dengan kerusakan lingkungan, pernyataan itu disampaikan Bapemperda DPRD Kotabaru saat paripurna Senin kemarin.

Sehingga diperlukan penyelenggaraan perkebunan yang berkelanjutan dan berperspektif lingkungan hidup.

Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, Suji Hendra menuturkan untuk itu raperda tentang penyelenggaraan sistem perkebunan yang berkelanjutan dibuat.

Perkebunan yang berkelanjutan disampaikannya yaitu perkebunan yang tidak merusak, tidak mengubah, serasi, selaras dan seimbang dengan lingkungan dan tunduk pada kaidah- kaidah alamiah.

Dasar legilitas bagi pemerintah daerah kata dia dalam penyelenggaraan perkebunan di daerah sesuai kewenangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan yaitu UU No 39 tahun 2014, tentang perkebunan.

Dan peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian. Penjelasan umun UU No 39 tahun 2014 menyebutkan bahwa tujuan penyelenggaraan perkebunan dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Kemudian untuk meningkatkan sumber devisa negara, menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha, meningkatkan produktivitas, kualitas, nilai tambah, daya saing, dan pangsa pasar, meningkatkan dan memenuhi kebutuhan konsumsi serta bahan baku industri dalam negeri.

Serta memberikan perlindungan kepada pelaku usaha perkebunan dan masyarakat, mengelola dan membangunkan sumber daya perkebunan secara optimal, bertanggung jawab dan lestari dan meninglatkan pemanfaatan jasa perkebunan.

Selanjutnya kata Suji penyelenggaraan perkebunan tersebut didasarkan pada asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, keberlanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, efesiensi berkeadilan, kearifan lokal, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup. *