KOTABARU, metro7.co.id – DPRD Kabupaten Kotabaru mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru masa jabatan 2016 – 2021 dalam rapat paripurna masa persidangan II rapat ke – 4 tahun sidang 2020/2021.

Sesuai aturan kata ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis DPRD harus bersidang satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan bupati – wakil bupati.

“Sesuai UU Nomor 23 DPRD bersidang sebulan sebelum berakhir masa jabatan bupati 2016 -2021,” terang Syairi kepada wartawan, Senin (18/1/21).

Setelah itu akan disampaikan sesuai undang- undang kepada gubernur diteruskan ke Mendagri.

“Ini dalam rangka mempersiapkan kembali pelantikan pada tanggal 17 Februari 2021 kepada bupati terpilih di Kotabaru,” ujar Syairi.

Adapun hal-hal lain yang hari ini berperoses itu nanti sesuai dengan ketentuan aturannya. “Yang jelas kami sesuai menjalankan amanah undang undang 23,” tuturnya.

Masalah adanya sengketa itu, sambung Syairi ranahnya sebelah.

“Itu terpisah,” ucapnya.

“Karena secara undang undang harus bersidang sebelum masa akhir jabatan bupati, kita akan sampaikan,” tuturnya.

Adapun proses sengketa yang masih berjalan atau lainnya, yang jelas kata dia sudah kita sampaikan kemudian dari Mendagri seperti apa nanti perintahnya. “Nanti petunjuknya dari Mendagri,” imbuhnya. ***