KOTABARU – Polres Kotabaru kembali menetapkan tersangka baru kasus tambang ilegal di Megasari, Pulau Laut Utara.

Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil mengatakan sebelumnya sudah ditetapkan satu tersangka terkait aktivitas tambang ilegal, atas laporan pihak perusahaan.

“Dimana inisial A sudah dilakukan penahanan. Kemudian dari hasil penangkapan kami lakukan pengembangan,” kata Abdul Jalil, Rabu (16/2/2022).

Hasilnya kata kasat pada Selasa kemarin ada 4 orang yang kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka inisial I, kemudian DS, MR dan HA. Reskrim Polres Kotabaru kata Jalil terus melakukan pengembangan.

“Kami terus lakukan pengembangan penyidikan, pendalaman terkait informasi- informasi,” terangnya

Ia memastikan ada pelaku lain yang dilakukan pengembangan. Pelaku utama sebut Jalil adalah inisial A, sebagai koordinator atau pelaksana pekerjaan tekhnis di lapangan.

Pelaku utama terjerat UU Nomer 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU Nomer 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan
batubara.

Pelaku utama dikenakan Pasal 158 jo, Pasal 35 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar. Sedangkan pelaku lain karena turut serta akan dikenakan pasal 55, ancaman hukuman 1,5 tahun.