BANJARMASIN, metro7.co.id – Untuk orang yang melakukan Narkolema (Narkotika Lewat Mata) atau kecanduan fotografi belum ada unsur pasal atau ketentuan hukum yang mengatur secara langsung bahwasanya orang melihat fornografi dapat dikenakan konsekuensi pidana. 

 

Namun  kata Praktisi Hukum Angga Parwito, SH MH., secara hukum, Kita memiliki ketentuan hukum yang mengatur tentang berkaitan seseorang yang mengakses atau menyebarkan atau membuat tentang hal yang mengandung tentang pornografi. 

 

“Orang-orang yang melakukan ini tadi dan bahkan menonton, dapat dimuntakan pertanggungjawaban karena saat ini situs-situs yang memiliki atau mengedarkan berkaitan dengan pornografi,” tegas Angga.

 

Dikatakan, ada ketentuan hukum berkaitan dengan seseorang  yang mengunduh pornografi. 

 

“Sebagaimana dalam ketentuan pasal 31 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Seseorang yang mengunduh pornografi dapat dipidana selama 4 tahun dan denda 2 milyar rupiah,” Angga menegaskan lagi. 

 

Dikatakan, harus jadi perhatian. Jangan sampai anak muda menganggap atau merasa tidak tahu atau tidak mengerti tentang ketentuan hukum ini dan bila suatu saat dapat dibuktikan bahwa dia telah mengunduh,  bisa dimintai pertanggungjawaban pidana yang cukup berat tersebut.

 

Diingatkan, untuk yang mempertontonkan auratnya di media sosial,walaupun masih menggunakan pakaian, namun tidak etis, dan jangan dianggap sebagai sesuatu yang trend. 

 

Seseorang yang mendistribusikan hal-hal seperti ini yang bisa dianalogikan sebagai perbuatan pornografi, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana juga. Jangan sampai Generasi Muda tidak mengetahui konsekuensi hukum dari perbuatannya. Bisa terjerumus dan melakukan perbuatan pidana.

 

Terkait Narkolema yang marak dan diundangkan nantinya, kata Angga, bisa saja suatu saat nanti Narkolema menjadi dasar untuk pemangku kepentingan untuk mengubah ketentuan hukum kita. Bisa juga merevisi undang-undang pornografi yang mungkin pada saat diundangkan pada tahun 2008 itu kita masih belum mengenal Narkolema. 

 

“Oleh sebab itu nanti ini menjadi pertimbangan kedepannya bagi pembentuk Undang-undang agar dapat mengakomodir hal-hal yang dapat membahayakan kepentingan tumbuh Generasi Muda Indonesia,” Angga mengungkapkan.

 

Internet Sehat merupakan suatu keharusan karena saat ini sangat mudah mengakses situs-situs yang sangat tidak baik dan Generasi Muda kita dicekoki hal-hal yang tidak mendidik di media sosial. Banyak Selegram yang mempertontonkan hal-hal pornografi. 

 

“Penegak Hukum agar melihat hal ini dan jangan sampai dibiarkan karena akan semakin tidak terkontrol dan ini menjadi pemantik bagi Generasi Muda untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pornografi,” pungkasnya.(metro7/nrl)