TANJUNG – Deretan tersangka mengenakan kemeja tahanan berwarna oranye nampak berdiri menghadap tembok di lobi Mapolres Tabalong, Senin (25/3) siang.
Di meja bundar di dekat kelima tersangka yang semuanya laki-laki itu, juga diperlihatkan deretan barang bukti berupa sabu-sabu dan perlengkapan lainnya yang menjadi milik mereka.
Menariknya diantara kelima orang tersangka sabu tersebut ternyata ada satu yang diketahui tercatat berstatus pegawai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Teweh.
Berdasarkan keterangan Kapolres Tabalong AKBP Zuhdi Batubara, melalui KBO Satnarkoba,  Ipda Supriyadi, tersangka yang merupakan pegawai Kejari Muara Teweh tersebut bernama, Nasrullah (41).
“Iya yang bersangkutan tercatat sebagai pegawai kejaksaan Muara Teweh, Kalteng,” kata Supriyadi, Senin (25/6) siang.
Menurutnya, tersangka memang sudah menjadi target pihaknya karena diduga juga menjadi salah seorang pengedar sabu dan terkenal cukup licin.
Ketika dibekuk, tersangka saat itu sedang berada di rumahnya di kawasan Jln Basuki Rahmat, Kecamatan Tanjung, Tabalong, Jumat (22/5) sore sekitar pukul 16.30 Wita.
Dari hasil penggeledahan, di kamar tersangka didapati ada satu paket sabu dan pipet sehingga membuat tersangka tak bisa mengelak lagi.
“Berdasarkan pengakuannya sabu yang didapatkan itu dibeli memang hanya untuk dipakai. Cuma informasi yang kami dapat tersangka juga mengedarkan,” katanya.
Tersangka Nasrullah sendiri ketika berusaha diwawancarai tak memberikan komentar apa-apa, dirinya hanya terus menunduk dan memilih diam.
Sementara itu, selain membekuk Nasrullah, Satnarkoba Polres Tabalong sebelumnya juga membekuk empat tersangka lain yang juga diduga terlibat peredaran sabu.
Pengungkapan pertama, Selasa (5/5) malam sekitar pukul 20.15 Wita, di dekat kuburan Muslimin, Jln Pandan Sari Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Saat itu petugas membekuk tersangka Noor Ipansyah alias Ompong (30), warga Jln Pandan Sari,  Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Tersangka dibekuk saat melintas dengan sepeda motor Honda Beat karena diketahui akan melakukan pesta sabu.
Dari tangannya didapati satu paket sabu seberat 0,23 gram yang disimpan dalam gelas minuman ringan.
Berselang beberappa kemudian, tepatnya Jumat (8/5) pagi sekitar pukul 10.30 Wita, petugas kembali membekuk tersangka narkoba.
Kali ini giliran Parhan Mijani alias Ahan (28), warga Desa Ampukung, kecamatan Kelua, Tabalong yang dibekuk dengan barangbukti 2 paket sabu seberat 0,42 gram.
Ahan dibekuk petugas saat duduk di bawah pohon untuk menunggu pembeli di desanya juga dengan paketan sabu yang diletakan di tepi aspal tak jauh dari tempatnya berdiri.
Pengembangan sempat dilakukan dan petugas mengejar Aming karena diketahui menjadi pemasok ke tersangka Ahan.
Tetapi Aming keburu kabur dan petugas yang datang ke rumahnya hanya mendaati sabu seberat 4,3 gram serta senpi softgun di dalam bakul purun.
Selanjutnya, Jumat (22/5) sore sekitar pukul 16.00, petugas kembali membekuk tiga tersangka sekaligus.
Tiga tersangka yang kali ini merupakan satu jaringan, masing-masing YB (17), Samirah Soraya (26) dan Ramdani alias Aam (22), warga Tanjung, Tabalong
Bermula dari tertangkapnya YB yang tak sadar telah melakukan transaksi sabu seharga Rp. 600 ribu dengan anggota yang menyamar.
Dari nyanyian YB inilah kemudian dibekuk secara bergiliran Samirah dan Aam di dua tempat yang berbeda. (metro7/Rz)