TANJUNG, metro7.co.id – Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap seorang pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah bengkel yang berlokasi di jalan Jend. Basuki Rahmat Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong pada sore Selasa (04/08).

Pelaku dengan inisial RK (32), warga Kelurahan Hikun, Tanjung, Tabalong tersebut digelandang ke Polres Tabalong beserta barang bukti yakni 1 paket serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu seberat 0,22 gram, 1 buah hp, 1 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp. 350.000

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, melalui Kasubbaghumas AKP H. Ibnu Subroto saat dikonfirmasi membenarkan penagkapan seorang pria inisial RK(32), warga Kelurahan Hikun, Tanjung oleh petugas Satresnarkoba Polres Tabalong.

Penangkapan terhadap pelaku , bermula dari adanya sebuah informasi yang diperoleh oleh petugas bahwa adanya seseorang membawa narkotika, selanjutnya petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong AKP Zaenuri, SH langsung melakukan penyelidikan dilapangan dan melihat seseorang yang mencurigakan dan akhirnya dibuntuti.

Sesampai dilokasi bengkel di Jalan Jenderal Basuki Rahmat Kelurahan Hikun, pelaku berhasil ditangkap. Kepada petugas pelaku mengaku barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial SL seharga Rp. 300. 000,-.

“Saat ini pelaku sudah menjalani proses pemeriksaan oleh petugas di Polres Tabalong,” kata H ibnu. *