MARABAHAN- Bupati H Hasanuddin Murad meminta kepada Kepala Badan Kesbangpolinmas Kabupaten Barito Kuala Drs Nor Ipani, agar senantiasa melakukan pemantauan sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahayanya paham dan ideologi Islamic State Of Iraq and Syiria (ISIS).
Caranya, lanjutnya, dengan mengoptimalkan serta lebih memberdayakan forum-forum atau kelompok-kelompok masyarakat yang ada di daerah ini. “ Itu gunanya untukmengantisipasi sekaligus mencegah jangan sampai paham dan ideologi ISIS ini masuk dan menyebar ke tengah masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Barito Kuala, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta,” ujarnya, dalam sambutanya yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Batola Ir H Supriyono, dalam acara Pembukaan Dialog tentang Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Paham dan Ideologi ISIS di Kabupaten Batola, belum LamaTadi.
Dalam pertemuan yang dihadiri para Kepala SKPD, Camat, Lurah, Tokoh Masyarakat, Alim Ulama, Bupati berharap, pertemuan Dialog tentang Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Paham dan Ideologi ISIS ini dapat meningkatkan koordinasi dan kerjasama sekaligus mensinergikan seluruh perhatian dan kekuatan, baik antar lembaga, instansi pemerintah, para alim ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat serta seluruh komponen masyarakat yang ada di daerah ini. “
Harapan saya dan tentunya ini menjadi harapan kita semua, semoga melalui pertemuan dialog yang kita lakukan pada hari ini, mampu memberikan gambaran sejauhmana penyebaran dan perkembangan pengaruh paham isis di masyarakat kita, termasuk mengenali berbagai ciri-ciri pola penyebaran paham isis, yang biasanya disusupkan dan disebarkan melalui kegiatan bernuansa keagamaan,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpolinmas Kabupaten Barito Kuala Drs Nor Ipani dalam laporannya mengatakan, tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan koordinasi secara optimal dan berjenjang dalam rangka pencegahan berkembangnya paham ISIS di Kabupaten Batola. “Dasar dilaksanakan kegiatan ini adalah UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, UU Nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan konflik sosial serta instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2014 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam  Negeri Tahun 2014,” ujarnya. (Andi/ humpro batola)