TANJUNG, metro7.co.id – Penandatanganan perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah antara Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan 78 Pemerintah Daerah (Pemda) telah dilakukan kemaren, Rabu (26/08/2020) di Jakarta.

Dari jumlah 78 Pemda yang ikut penanda tanganan perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah salah satunya Kabupaten Tabalong.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tabalong, H Erwan Mardani didampingi Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah, Irwansyah Budiman saat ditemui awak Metro7 diruang kerjanya Kamis (27/08/2020) mengatakan, kemaren hari Rabu telah dilaksanakan penanda tanganan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Tabalong dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementetian Keuangan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan terkait dengan Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

Berbicara pajak pusat, kata H Erwan, tentu ini adalah kewenangan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung, kemudian terkait dengan kewenangan pajak daerah kuhususnya di Kabupaten Tabalong adalah kewenangan dari BPPRD.

“Kami menganggap sangat positif perjanjian kerjasama ini, karena ada sinergi antara pemerintah Kabupaten Tabalong dalam hal ini BPPRD dengan Kanwil Dirjen Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP P) Tanjung. Jadi dalam kerjasama ini nanti akan ada tukar menukar data dari KPPP Tanjung dengan data BPPRD Tabalong,” katanya.

Kemudian ada juga penagihan bersama oleh tim, tentu hal ini perlu adanya koordinasi yang bagus. “Alhamdulillah untuk Kabupaten Tabalong adalah satu-satunya Kabupaten di Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Kota Banjarmasin yang melakukan perjanjian kerjasama dengan dua Dirjen ini,” kata H Erwan lagi.

Atas kerjasama itu, diungkap Erwan hal itu menjadi penyemangat pihaknya, karena walau bagaimanapun juga, Pendapatan Asli Daerah Tabalong salah satu yang terbesar bersumber dari Pajak Daerah.

“Kita harapkan dengan perjanjian kerjasama ini bisa meningkatkan optimalisi pendapatan asli daerah, dari pajak daerah yang meliputi 11 item pungutan yang tentunya harus kita kelola dengan baik, karena indikator pendapatan daerah harus naik secara signifikan setiap tahun,” katanya.

Kedepan pungutan pajak ini secara bertahap akan dilakukan secara online sebagaimana arahan dan referensi dari koordibator Wilayah 2 KPK, Asep Rahmat Suwandha, diacara penanda tanganan perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah tersebut. *