TANJUNG, metro7.co.id – Senin, (8/11/2021) Dua pria asal Kalteng diringkus petugas diduga pelaku tindak pidana pencurian barang elektronik di Kios Ponsel, Desa Pasar Panas, Kabupaten Tabalong.

Identitas kedua orang tersebut adalah inisial JK (33), warga Desa Taniran Pasar Panas Kecamatan Banua Lima Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah dan inisial SM(28), warga Desa Tampu Langit Kecamatan Paju Empat Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Peristiwa tindak pidana pencurian terjadi pada Selasa (12/10/2021) sekitar jam 05.00 wita di Kios ponsel yang ada di Desa Pasar Panas Kecamatan Kelua, Tabalong.

Terduga pelaku berhasil mencuri barang–barang milik korban berupa 1 unit laptop, 1 buah hp berbagai macam merek, 1 unit jam pintar, 5 paket kartu paket telkomsel, 10 buah kartu perdana telkomsel dan aksesoris hp baik berupa headset dan charger.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Akp Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H. Kasat Reskrim Polres Tabalong berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian berdasarkan laporan polisi Polres Tabalong, tanggal 12 Oktober 2021.

Korban seorang laki-laki inisial AR alias Jani (27), warga Desa Binturu Kecamatan Kelua, Tabalong. Atas kejadian tindak pidana pencurian tersebut, mengakibatkan korban mengalami kerugiaan materiil diperkirakan sebesar 12 juta rupiah.

Terduga pelaku inisial JK (33) dan SM (28). Pengungkapan perkara ini yang diawali keberhasilan petugas gabungan satreskrim Polres Tabalong, Polres Bartim dan Polsek Banua Lima tangkap.

Inisial JK pada Senin (8/10/2021) sekitar jam 00.30 Wita disebuah rumah yang beralamat di Desa Taniran Pasar Panas Kecamatan Banua Lima Kabupaten Barito Timur, selanjutnya sekitar jam 03.00 Wita dilakukan pengembangan kasus sehingga berhasil menangkap Sdr. SM di Desa Tampu Langit Kecamatan Paju Empat Kabupaten Barito Timur, Kalteng.

Dalam penangkapan terduga pelaku tindak pidana pencurian, petugas berhasil menyita barang bukti antaranya 1 unit Laptop, 11 buah Kartu Perdana Telkomsel dan 1 unit sepeda motor.

“Kini mereka berdua sudah ditahan di Polres Tabalong dan sedang menjalani proses penyidikan dan penyelidikan petugas Satreskrim,” terang Iptu Mujiono.*