TANJUNG, metro7.co.id – Kelurahan Hikun geger atas terjadinya peristiwa pembunuhan disertai penganiayaan hingga korban meninggal dunia pada, Kamis (18/11/2021) sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Jend. Basuki Rahmat Kelurahan Hikun Rt. 3 Kecamatan Tanjung, Tabalong.

Korban seorang pria berinisial NR alias Unai (22), warga Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Tabalong. Dan diduga pelaku seorang pria inisial DY alias Dedy (32) warga Jalan Jenderal Basuki Rahmat Kelurahan Hikun RT 03, Kecamatan Tanjung, Tabalong.

Kejadian ini berawal dari informasi dari Pemilik Rumah, DTW yang melaporkan ada keributan dirumahnya antara pelaku dan korban kepada petugas Reskrim Polsek Tanjung.

Kemudian, petugas Langsung menghubungi unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Juga Kasat Reskrim Polres Tabalong untuk bersama – sama mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut.

Lalu, saat di TKP petugas melihat Korban inisial Unai sudah tergeletak didalam rumah dengan bersimbah darah dan mengalami luka – luka dibagian badannya dan juga petugas mengamankan Dedy pada saat itu masih berada dilokasi kejadian yang diduga pelaku dalam peristiwa ini.

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Tabalong bersama anggotanya Tim Inafis Satreskrim Polres Tabalong melakukan olah TKP dan juga mengamankan barang bukti dilokasi kejadian berupa 1 buah senjata tajam jenis Badik dengan gagang berwarna cokelat kehitaman dengan panjang 55 cm, 1 lembar baju warna merah berlumuran darah dan barang bukti lainnya.

Korban sudah dievakuasi dan dibawa ke RSUD Badaruddin Kasim untuk penanganan medis, dan Hasil visum sementara menerangkan bahwa korban meninggal dunia akibat adanya luka tusuk benda tajam ke organ vital (jantung) serta tampat lain pada tubuhnya yang kemudian banyak mengeluarkan darah.

Dugaan sementara terjadinya peristiwa ini, adanya adu mulut antara pelaku dan korban dirumah DTW yang kemudian pelaku mengambil sajam berbentuk parang di dalam kamar dan menyerang korban lalu terjadilah perkelahian antara korban dan pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia ditempat.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono, membenarkan peristiwa tindak pidana pembunuhan yang disertai penganiayaan ini.

“Pelaku kini sudah diamankan Petugas Gabungan unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Satreskrim Polsek Tanjung yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tabalong,” terangnya.

Selanjutnya dalam peristiwa ini, petugas juga mengamankan salah satu pria inisial GR (22), warga Kelurahan Mabu’un Kecamatan murung Pudak, Tabalong yang diduga atas kepemilikan Narkoba jenis sabu – sabu sebanyak 8 paket.

GR beserta Barang Bukti ke Satresnarkoba Polres Tabalong guna proses penyelidikan dan penyidikannya.*