TANJUNG, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong telah melaksanakan pelunasan uang pengganti serta uang denda dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Hilmi Apdanie, pada Rabu (5/7/2023).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1557 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 April 2022 terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) KONI Tabalong yang bersumber pengelolaan dana hibah dari APBD tahun anggaran 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Adapun pembayaran uang denda sebesar Rp 100.000.000 telah dibayarkan terlebih dahulu pada tanggal 15 September 2022. Sedangkan untuk uang pengganti sebesar Rp 1.839.778.109 dibayarkan secara berangsur dengan rincian sebagai berikut.

Pada tanggal 15 September 2022 dibayarkan uang pengganti sebesar Rp 200.000.000 kemudian tanggal 20 September 2022 sebesar Rp 150.000.000.

Selanjutnya pembayaran ke 3 dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 2023 sebesar Rp 650.000.000 dan terakhir pembayaran dilakukan tanggal 4 Juli 2023 sebesar Rp 839.778.109.

Kepala Kejari Tabalong, M Ridosan melalui Kasi Intelijen Amanda Adelina menjelaskan bahwa terpidana Hilmi Apdanie tidak perlu menjalani pidana tambahan kurungan penjara selama Satu tahun dan Enam bulan karena uang pengganti tersebut secara keseluruhan telah dibayarkan.

“Melalui Bank Kalsel cabang Tanjung total uang pengganti dari angsuran pertama sampai dengan angsuran keempat telah dibayarkan untuk disetorkan ke Kas Negara (telah selesai),” ujar Amanda.

Amanda menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan sita eksekusi aset terpidana Hilmi Apdanie pada tanggal 25 Mei 2023 guna melengkapi pembayaran uang pengganti.

“Setelah terpidana Hilmi Apdanie membayarkan uang pengganti, kemudian Kejari Tabalong melakukan pengembalian aset kepada terpidana pada tanggal 5 Juli 2023 dengan cara melepas plang sita eksekusi pada aset-aset milik terpidana,” tambahnya. ***