TANJUNG, metro7.co.id – Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H, pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik untuk mencegah penularan virus Corona yang belum kunjung mereda.

Wakil Bupati (Wabup) Tabalong, H Mawardi mengatakan dalam keputusan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2021 tentang larangan, persyaratan dan pengecualian orang yang ingin lewat harus diperhatikan, Kamis (6/5/2021).

“Yang bersangkutan harus membawa surat izin keluar masuk dan harus dengan tanda tangan basah beserta cap stempel basah,” katanya.

Kepala Dinas kesehatan, Taufiqurrahman Hamdie menjelaskan orang yang diperbolehkan mudik hanya orang yang punya pengecualian saja.

“Apabila pegawai negeri harus memiliki surat dari atasan dan apabila masyarakat harus memiliki surat dari kelurahan atau yang berwenang,” katanya.

Lanjutnya, berkas lainnya yang harus dibawa adalah surat bebas Covid-19 yaitu rapid antigen negatif.

“Di posko penyekatanan akan dilihat dua surat tersebut,” tuturnya.*