TANJUNG, metro7.co.id – Ketiga kalinya pertemuan perwakilan management PT Adaro Indonesia dengan perwakilan masyarakat Desa Kaong Kecamatan Upau dimediasi tim verifikasi.

Mediasi ketiga dilaksanakan Rabu (02)03/2022) di Wisma Pendopo Bersinar Kelurahan Pembataan Kecamatan Kecamatan Murung Pudak dipimpin Bupati Tabalong diwakili Kepala Badan Kesbangpol A Rahadian Noor.

A Rahadian Noor mengatakan, mediasi PT Adaro Indonesia dengan para pemilik lahan di seputar wilayah Desa Kaong Kecamatan Upau ini, sudah disampaikan hari ini final hasil perhitungan tanam tumbuh. Hal itu sesuai dari hasil kerja tim verifikasi tanam tumbuh independen yang dibentuk melalui kesbangpol melalui SK Bupati Tabalong.

Jadi, bahwasanya nilai yang sudah kita keluarkan dari hasil kerja tim dengan penghitungan menggunakan metode yang sudah baku dan juga standar biaya yang digunakan sudah ada dasar hukumnya sebagaimana SK Bupati Tabalong Tahun 2011.

Pada hasil mediasi hari ini pada prinsipnya masyarakat pemilik lahan di seputaran Desa Kaong melalui perwakilannya menyatakan belum bisa menerima angka harga yang ditetapkan, karena angkanya dianggap tidak sesuai dengan harapan dan keinginan mereka, mereka menginginkan 1 hektar itu diganti sebesar Rp.650 juta, sedangkan perhitungan dari tim verifikasi rata-rata, kalau berbicara lahan Rp.150 juta per hektar.

Karena ini berada di kawasan hutan produksi dan ini adalah tanah milik negara yang sebenarnya tidak dibenarkan dalam rangka untuk pembebasan lahan.

“Jadi, pembebasan ini adalah dalam rangka tali asih penggantian tanam tumbuh,” katanya.

Adapun kesimpulan akhirnya tidak ada kesepakatan, baik PT Adaro Indonesia maupun masyarakat Desa Kaong pemilik lahan.

“Kami, selaku tim dalam hal ini forkopimda juga termasuk didalam tim sebagai penasehat kami menyaksikan bersama, bahwa masyarakat dan PT Adaro tidak ada kesepakatan,” imbuhnya.

Dan untuk lanjutan nya, ia mengharapkan nanti PT Adaro bisa menyampaikan laporan hasil hari ini ke pimpinan mereka PT Adaro di pusat. “Mungkin ada kebijakan-kebijakan lain yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan atau sebagai solusi penyelesaian permasalahan ini,” ucap Rahadian. ***