TANJUNG, metro7.co.id – Satuan Lalu Lintas Polres Tabalong dibawah pimpinan Akp Rio Angga Prasetyo, S.I.K, M.M menangani kecelakaan lalu lintas terjadi dijalan A.Yani desa Maburai kecamatan Murung Pudak.Tabalong pada Minggu (06/11/2022) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan perihal kronologis kecelakaan lalu lintas yang melibatkan 1 unit double cabin warna putih dan 1 unit double cabin warna abu-abu.

“Menurut keterangan para saksi dilokasi kejadian, kecelakaan tersebut berawal saat mobil double cabin warna putih datang dari arah Balangan-Tanjung, sedangkan mobil double cabin warna abu-abu dari arah sebaliknya” ungkapnya.

“Karena kondisi jalan yang basah selepas hujan, Mobil double cabin yang dikemudikan oleh Bripka MR (35) yang berdomisili di desa Kapar kecamatan Murung Pudak Tabalong terlihat oleng kekanan dan menabrak sisi bagian kanan mobil double cabin putih yang dikemudikan oleh EBA (24) warga kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak.Tabalong hingga menyebabkan kerusakan pada kedua mobil tersebut” lanjutnya.

“Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, hanya luka luka ringan, dan kerugian ditaksir mencapai 100 juta Rupiah,” ujarnya.

“Kedua mobil tersebut sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. ***