TABALONG, metro7.co.id – Personel gabungan Polres Tabalong dan Polsek Kelua berhasil menangkap seorang lelaki bersenjata tajam berinisial SY (22) warga Desa Takulat, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong karena diduga melakukan tindak pemerasan terhadap pacarnya berinisial RD (21) warga Desa Bahungin, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Pelaku ditangkap dihalaman rumahnya setelah korban mengadukan peristiwa kejadian yang mmenimpa dirinya, Sabtu (12/06).

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Iptu Mujiono Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan giat penangkapan pelaku pemerasan oleh petugas gabungan Polres Tabalong dan Polsek Kelua dipimpin Akp Dr. Trisna Agus Brata, SH, MH kasat Reskrim Polres Tabalong.

Menurut Mujiono, sebagaimana laporan korban di Polsek Kelua, pemerasan bermula ketika korban menuju Kecamatan Muara Harus ditelpon oleh pelaku menanyakan keberadaan korban, kemudian bertemulah keduanya di jembatan Masintan Kecamatan Kelua.

” Setelah pertemuan itu kembali mereka bertemu di desa Takulat, membahas permasalahan hubungan keduanya, dalam hal ini korban menolak hubungan dilanjutkan,” terang Mujiono.

Dilanjutkannya, Pelaku tidak menerima hubungan mereka berakhir, sehingga Pelaku merampas dan mengambil hp android milik korban di sepeda motor yang dikendarainya.

” Dalam situasi seperti itu pelaku meninggalkan korban dengan membawa sepeda motor milik korban berikut uang senilai satu juta lima ratus ribu rupiah yang tersimpan dibawah jok kendaraan, ” ungkap Mujiono

Petugas menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor beserta kunci kontaknya, 1 buah hp android dan 1 bilah senjata tajam jenis belati dan kompangnya.

” Dihimbau kepada masyarakat agar tidak takut adanya aksi premanisme dan apabila mengetahui ataupun melihat aksi premanisme di Tabalong segera menghubungi Call Center 110, Polres Tabalong selalu siap melayani masyarakat Tabalong, ” tegas Mujiono.*