TANJUNG, metro7.co.id –  Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama,S.Tr.K, .S.I.K., bersama Polsek Tanta yang dipimpin Iptu Muhammad Effendi mengamankan dan melakukan oleh tempat kejadian Perkara (TKP) penemuan Mayat seorang laki-laki bernama Amin (50) warga Desa Pulau Ku’u Rt.4 Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong pada Kamis (19/10/2023) malam.

Menurut Keterangan saksi Burhan (51), pada Kamis (19/10/2023) malam saat hendak melintas dari Desa Warukin Menuju Desa Pulau Ku’u terdapat  pohon karet roboh dan mehalangi keseluruhan jalan, kemudian Saksi bersama masyarakat setempat hendak menebang pohon tersebut namun diketahui ada arus listrik di pohon tersebut, karena terdapat arus listrik di pohon tersebut maka masyarakat setempat membuat jalan alternatif dengan memutari pohon.

Korban melintas bersama Saksi Rinaldi (18) melewati jalan alternatif tersebut, sekitar 30 menit kemudian  korban kembali melintas namun langsung menerobos pohon tersebut, korban langsung terjatuh dan tubuh korban mengeluarkan kepulan asap,  selanjutnya Saksi Burhan langsung menghubungi pihak Polsek Tanta.

Korban ditemukan dengan posisi tertelungkup di atas dahan pohon yang roboh dengan kaki hangus terbakar dan tangan hangus menempel ke dahan pohon karet tersebut, menurut keterangan beberapa saksi, korban tinggal seorang diri di sebuah pondok di desa Pulau Ku’u Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong.

Korban dibawa ke RSU H.Badaruddin Kasim , Maburai untuk dilakukan Visum luar, dan berdasarkan hasil pemeriksaan pihak medis korban diduga meninggal dunia akibat sengatan listrik dan pada tangan dan kaki korban ditemukan bekas luka bakar diduga bekas sengatan listrik. ***