TANJUNG, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong semakin gencar melakukan kegiatan Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa).

Di tahun 2023, berdasarkan instruksi dari Jaksa Agung nomor 5 tahun 2023, program Jaga Desa semakin gencar menyasar pemerintah desa dan masyarakat.

Kajari Tabalong, Aditia Aelman Ali melalui Kasi Intel Kejari Tabalong, Muhammad Fadhil menjelaskan, Program Jaga Desa merupakan program untuk pencegahan penyimpangan dana desa melalui pendekatan, pengawalan, pendampingan dan pengawasan. Baik aspek sistem kerja maupun SDM aparatur pemerintah desa melalui metode sosialisasi, koordinasi kerja, kolaborasi maupun aplikasi berbasis informasi dan teknologi IT.

“Pihak Kejari Tabalong melalui Bidang Intelijen turun langsung ke desa-desa untuk memberikan sosialisasi, pendampingan dan penerangan hukum,” jelas Fadhil Senin (25/3/2024).

Fadhil menyebutkan adapun tujuan program Jaga Desa dilakukan, agar terwujudnya pencegahan penyimpangan dana desa melalui program pengawalan, pendampingan dan pengawasan.

“Pendampingan dan bantuan hukum atau penerangan hukum yang diberikan utamanya untuk pencegahan penyimpangan dana desa serta peningkatan SDM,” sebutnya.

Selain itu, terwujudnya pengelolaan dana desa tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran dan terwujudnya pembinaan SDM aparatur desa yang handal dan kompeten dalam pengelolaan dana desa serta meningkatnya kesadaran dan ketaatan hukum aparatur desa masyarakat.

“Tujuan yang tidak kalah penting yakni menurunnya tingkat penanganan perkara penyimpangan dana desa serta tersedianya sarana penyelesaian konflik di desa,” kata Fadhil.

Kemudian Fadhil berharap, melalui program Jaga Desa, pemerintah desa bisa lebih memahami tata cara pengelolaan dana desa serta meningkatkan potensi yang ada di desa. Terlebih Kejaksaan Negeri Tabalong juga siap menjadi wadah konsultasi untuk penangan hukum dan pendampingan dalam pembangunan di desa. ***